Pemkab Mukomuko Usulkan Jamsostek untuk Pengurus Rumah Ibadah

Rabu, 02 Jul 2025, 11:27 WIB

BENGKULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan jaminan sosial ketenagakerjaan atau jamsostek bagi sebagian pengurus rumah ibadah di daerah tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Karena banyak pengurus rumah ibadah yang tidak memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka kami hanya mengusulkan sebagian pengurus yang datanya sudah tersedia," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu (02/7).

Ket. Foto: Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan. — Sumber: ANTARA

Dalam rangka program bantuan untuk rakyat guna mewujudkan Bengkulu yang religius, Pemprov Bengkulu akan melaksanakan Program Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Rentan bagi perangkat rumah ibadah di seluruh kabupaten dan kota.

Untuk keperluan tersebut, Pemprov Bengkulu telah menyurati seluruh pemerintah kabupaten/kota guna meminta data pengurus rumah ibadah di tingkat desa dan kelurahan

Pemprov Bengkulu meminta data lima orang pengurus rumah ibadah, baik masjid, gereja, maupun pura, per desa atau kelurahan yang tersebar pada 15 kecamatan di wilayah Mukomuko.

Adapun yang berhak menerima program jaminan ketenagakerjaan ini adalah pengurus rumah ibadah yang memiliki surat keputusan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Amri mengatakan baru sebagian pengurus rumah ibadah di 148 desa dan kelurahan yang berhasil diusulkan. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam menghubungi para pengurus atau kurangnya respons dari mereka.

"Kemungkinan ada miskomunikasi karena sebelumnya mereka sudah sering diminta data. Padahal desa-desa cukup antusias, hanya saja kendalanya adalah pengurus rumah ibadah umumnya sudah berusia lanjut, sehingga kesulitan menyediakan KTP," katanya.

Terkait program ini, lanjutnya, terdapat wacana agar pengelolaan jaminan ketenagakerjaan dapat diserahkan kembali kepada pemerintah daerah, seperti halnya program jaminan kesehatan.

Ia menyebutkan biaya premi jaminan ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp5.400 per orang. Dengan iuran tersebut, kata dia, jika penerima jaminan meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas di rumah ibadah, maka ahli waris akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu jika penerima mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, anak-anaknya juga akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.