Danantara Blokir 52 BUMN dari Ganti Direksi di RUPST, Begini Alasan dan Dampaknya!

Selasa, 01 Jul 2025, 05:52 WIB

Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata?Nusantara (BPI?Danantara) melempar gebrakan korporasi: melarang total pergantian direksi maupun komisaris saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) digelar oleh BUMN, anak perusahaan (AP), serta cucu perusahaan (CP).

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor?S?049/DI?BP/VI/2025, dikeluarkan oleh Kepala BPI?Danantara Rosan Roeslani pada 23 Juni 2025, dan ditegaskan lagi melalui referensi ke edaran sebelumnya dating 5 Mei 2025.

Ket. Foto: — Sumber: Antara Foto

Logika di balik larangan ini tak lain karena takdirnya sejumlah BUMN telah "inbreng saham" ke Holding Operasional (HO) milik Danantara, yakni PT Danantara Asset Management (DAM), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun?2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025?.

Dalam surat edaran dikatakan, “Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM”?.

Namun, RUPST itu sendiri harus tetap digelar paling lambat 30 Juni 2025, dengan agenda laporan tahunan dan pemenuhan ketentuan undang-undang, melainkan tanpa agenda pergantian manajemen.

Siapa saja yang kena larangan ini?

Surat ini menyasar 52 BUMN besar yang telah “inbreng” ke dalam HO Danantara. Antara lain:

•          PT?Adhi?Karya

•          PT?Agrinas (beberapa entitas)

•          PT?Kereta Api Indonesia

•          PT?Jasa?Marga

•          PT?Semen?Indonesia

•          PT?Waskita?Karya

•          dan masih banyak lagi lainnya dari sektor konstruksi, energi, keuangan, transportasi, hingga logistik.

Kenapa larangan ini muncul sekarang?

1.         Transisi pengawasan manajemen

“Inbreng saham” BUMN ke dalam holding artinya Danantara (melalui DAM) kini memegang saham seri B dan C, sehingga memiliki hak kontrol terhadap aksi korporasi, termasuk pergantian pengurus.

2.         Butuh evaluasi menyeluruh

Danantara ingin menerapkan program konsolidasi dan evaluasi manajemen guna meningkatkan kinerja BUMN, dengan pendekatan yang lebih profesional dan gratis dari tekanan politik.

3.         Sinergi strategis antar-BUMN

Rosan menekankan pentingnya menjaga stabilitas manajemen agar rencana strategis holding dapat berjalan tanpa risiko gangguan karena pergantian mendadak.

Apa dampaknya?

•          BUMN tetap harus jalankan RUPST, tapi pembaruan komposisi manajemen ditunda hingga evaluasi selesai.

•          Pro kontra mungkin muncul, khususnya dari pemegang saham minoritas atau internal BUMN, jika direksi yang dipandang kurang cocok tidak dapat diganti saat RUPST.

•          Strategi ini membuka jalan bagi proses merger/konsolidasi yang tengah diagendakan Danantara, dengan tujuan merampingkan jumlah BUMN dari 888 menjadi di bawah 200.

  • BUMN
  • Danantara
  • Larang BUMN Ganti Direksi
  • Anak Usaha BUMN
  • Pergantian Direksi

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.