Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Baru Impor! Pemerintah Terbitkan 9 Permendag Baru Sekaligus, ini Dampaknya

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 06:25 WIB | Oleh:
Aturan Baru Impor! Pemerintah Terbitkan 9 Permendag Baru Sekaligus, ini Dampaknya Doc: Antara Foto

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan peluncuran sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Regulasi ini merupakan bagian dari paket deregulasi impor dengan tujuan menyederhanakan aturan dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Budi menerangkan bahwa sembilan Permendag tersebut menggantikan Permendag 36/2023 junto Permendag 8/2024, yang telah dicabut sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kemudahan berusaha dan investasi.

Detil Permendag Impor Berdasarkan Klaster
1. Permendag 16/2025 – Kebijakan & Pengaturan Impor (umum)
2. Permendag 17/2025 – Impor Tekstil & Produk Tekstil
3. Permendag 18/2025 – Impor Barang Pertanian & Peternakan
4. Permendag 19/2025 – Impor Garam & Komoditas Perikanan
5. Permendag 20/2025 – Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya & Tambang
6. Permendag 21/2025 – Impor Barang Elektronik & Telematika
7. Permendag 22/2025 – Impor Barang Industri Tertentu
8. Permendag 23/2025 – Impor Barang Konsumsi
9. Permendag 24/2025 – Impor Barang Bekas & Limbah Non B3

Budi menjelaskan bahwa pengelompokan per klaster ini dirancang agar regulasi mudah disesuaikan jika diperlukan perubahan di masa mendatang. Semua peraturan impor ini akan berlaku 60 hari sejak diundangkan untuk memberikan waktu adaptasi bagi sistem dan pelaku usaha.

Kemudahan Berusaha: 2 Permendag Tambahan
Paket deregulasi ini juga mencakup dua Permendag untuk memperlancar kemudahan usaha:
• Permendag 25/2025: Mengganti aturan sebelumnya terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah.
• Permendag 26/2025: Mencabut empat Permendag lama di bidang perdagangan dalam negeri karena dinilai sudah tumpang-tindih dan tidak sejalan dengan regulasi tingkat lebih tinggi.

Dampak
• Keputusan ini didorong oleh arahan Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto, dan Mendag Budi Santoso sebagai bagian dari paket deregulasi guna meningkatkan daya saing, efektivitas impor, dan iklim investasi.
• Regulasi baru yang lebih spesifik dianggap memudahkan adaptasi kebijakan mikro per sektor.
• Jangka waktu 60 hari sejak pengundangan memberi ruang implementasi dan penyesuaian sistem dan pelaku usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Kesiapan Awak Kapal, Kemenhub Gelar Workshop Safety Training untuk Hadapi Situasi Darurat
    Langkah sinergis Ditjen Hubla dan manajemen PT PELNI ...
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Pramono Tawarkan 37 Proyek ...

Pramono dan Wali Kota New York Bahas Tantangan Perkotaan  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pramono dan Wali Kota New Y...
Advertisement
Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.