Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Layanan SIM Keliling Hari Senin Hanya Sampai Pukul 12 Siang

📅 Senin, 30 Jun 2025, 08:23 WIB | Oleh:
Layanan SIM Keliling Hari Senin Hanya Sampai Pukul 12 Siang Doc: ANTARA
Ket. Suasana pelayanan sim keliling di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

JAKARTA - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin (30/6) berada di lima lokasi berbeda di Jakarta dan tiga di antaranya hanya beroperasi sampai jam 12.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta seperti dikutip dari akun X resmi @tmcppoldametro, yang bisa diakses oleh masyarakat.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung layanan tersebut dibuka dari jam 08.00-12.00 WIB;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok, dari pukul 08.00-12.00 WIB;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, mulai jam 08.00-12.00 WIB,
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland layanan dibuka 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dari jam 08.00-14.00 WIB.

Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling diminta membawa SIM A atau C yang akan diperpanjang berikut KTP yang masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Optimalkan Kapasitas Kapal dan Pembagian Muatan, ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk

Optimalkan Kapasitas Kapal dan Pembagian Muatan, ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.