Lapas Karang Intan Bebaskan Bersyarat Lima Warga Binaan Pemasyarakatan
Senin, 30 Jun 2025, 23:15 WIBMartapura - Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan melaksanakan pembebasan bersyarat (PB) terhadap lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai wujud reintegrasi sosial.
"Pembebasan bersyarat bagian dari penerapan sistem pemasyarakatan adaptif dan berkeadilan, selaras dengan semangat transformasi pemasyarakatan yang dicanangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Edi Mulyono di Martapura, Senin.
Edi menjelaskan kelima warga binaan yang dibebaskan dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat substantif dan administratif, serta menunjukkan perubahan perilaku signifikan selama menjalani masa pidana.
Warga binaan tersebut pun dinilai layak untuk mendapatkan hak integrasi melalui skema pembebasan bersyarat, sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan akhir terhadap barang bawaan dan kondisi blok hunian.Â
Hasilnya, tidak ditemukan barang terlarang maupun pelanggaran tata tertib, menandakan proses pembinaan telah berjalan sesuai standar.
Edi menyebut pembebasan bersyarat adalah bentuk penghargaan negara atas usaha perbaikan diri dan diharapkan para penerimanya dapat memanfaatkan dengan baik untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif dan bertanggung jawab.
Sebelum meninggalkan lapas, seluruh warga binaan yang dibebaskan terlebih dahulu diberikan arahan, penekanan terhadap kewajiban selama masa bimbingan, serta motivasi agar mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara.
Lapas Narkotika Karang Intan salah satu lapas terbesar di bawah jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Ditjenpas Kalsel).
Lapas ini dihuni oleh terpidana perkara narkotika dan sebagian juga merupakan korban pecandu yang menjalani program rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkotika untuk kesembuhan mereka.
Lapas ini juga terus berhasil memberikan keterampilan bagi warga binaan dari berbagai bidang keahlian agar setelah bebas bisa hidup mandiri membuka usaha.
- Martapura
- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Ones
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.