Puluhan Ribu Akta Kelahiran Ditertibkan Disdukcapil Cianjur

Jumat, 27 Jun 2025, 04:00 WIB

CIANJUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 26.512 lembar akta kelahiran selama lima tahun terakhir, dimana angka tersebut terbilang cukup tinggi seiring tingginya kesadaran masyarakat. 

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Cianjur Elis Rosmakania di Cianjur Kamis, mengatakan tahun 2025  pencetakan dokumen akta kelahiran relatif cukup tinggi terutama sejak awal lahir bukan setelah anak beranjak dewasa. 

Ket. Foto: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/Ahmad Fikri.

"Sampai dengan Mei 2025, kami sudah menerbitkan sebanyak 26.512 akta kelahiran, dimana selama lima tahun terakhir tingkat kesadaran masyarakat untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan cukup tinggi terutama akta lahir," katanya.

Angka pencetakan akta kelahiran berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan terlebih setelah adanya Mall Pelayanan Publik di Gedung Cianjur Creativ Center dibuka Pemkab Cianjur.

Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan termasuk dalam mengurus KTP dan Kartu Keluarga cukup datang ke delapan kantor kecamatan mulai dari utara hingga selatan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh ke kantor dinas di pusat kota.     

"Berbagai kemudahan dan jarak yang dekat dilakukan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat mulai dari Mall Layanan Pubblik dan perekaman serta cetak KTP di delapan kecamatan, sehingga tidak perlu jauh ke kota," katanya. 

Pihaknya terus mendorong masyarakat untuk menyegerakan pengurusan administrasi kependudukan terutama akta kelahiran karena merupakan persyaratan wajib ketika anak masuk sekolah dan saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau saat mencari kerja.

"Akta kelahiran merupakan dokumen penting untuk akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum, dengan berbagai kemudahan masyarakat dapat mengurus langsung ke Mall Pelayanan Publik, kecamatan atau langsung ke kantor dinas," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.