Indonesia Siapkan Regulasi Pajak Baru untuk E-Commerce, Sasar Penjual UMKM
Jumat, 27 Jun 2025, 16:45 WIBJAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memotong dan menyetor langsung pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan aktivitas "ekonomi bayangan" dan meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (27/6), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi laporan eksklusif Reuters awal pekan ini, yang menyebutkan bahwa ketentuan tersebut sedang disiapkan dan dapat diberlakukan paling cepat bulan depan. Namun, DJP belum memberikan tanggal pasti penerbitannya.
âAturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan serta dijelaskan kepada publik setelahnya,â tulis DJP dalam keterangannya. Otoritas pajak juga menyebut telah mengajak berbagai platform e-commerce dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses konsultasi, dan sebagian besar dari mereka menyatakan dukungan, meskipun tetap ada kekhawatiran teknis.
Langkah ini akan berdampak langsung pada sejumlah pemain besar di sektor e-commerce Indonesia, termasuk Tokopedia (dikelola oleh TikTok/ByteDance), Shopee (Sea Group), Lazada (Alibaba), Blibli, serta Bukalapak. Sumber Reuters menyebutkan, selain kewajiban pemotongan pajak, platform juga akan diminta untuk melaporkan pendapatan penjual, dan dapat dikenai sanksi jika terlambat menyampaikan laporan tersebut.
Menanggapi wacana kebijakan ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku, namun meminta agar pemerintah memberikan waktu transisi yang cukup. âHal ini perlu ditangani dengan hati-hati karena menyangkut jutaan penjual UKM yang bergantung pada platform digital,â ujar idEA dalam pernyataannya, Rabu (26/6).
Salah satu platform terbesar, Tokopedia, mencatat terdapat sekitar 12 juta penjual aktif dan total nilai transaksi pada tahun 2023 mencapai Rp249 triliun atau sekitar US$15,3 miliar. Dalam pernyataannya kepada Reuters, TikTok selaku pengelola menyatakan bahwa pihaknya memahami tujuan regulasi, namun berharap pemerintah mempertimbangkan kesiapan teknis dan kapasitas penjual, terutama dari kalangan usaha kecil.
âKami berharap penerapannya mempertimbangkan perlunya waktu persiapan yang memadai dari berbagai aspek,â ungkap pihak TikTok.
Pemerintah menilai regulasi ini krusial untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital yang selama ini banyak tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional, atau dikenal sebagai ekonomi bayangan. Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah kompleksitas proses pelaporan pajak yang membuat banyak penjual kecil enggan atau tidak mampu melakukan pelaporan sendiri.
Indonesia merupakan salah satu pasar e-commerce dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara. Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Co., nilai gross merchandise value (GMV) e-commerce Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai US$65 miliar, dan diproyeksikan tumbuh hingga US$150 miliar pada 2030.
Dengan skala pasar sebesar itu, regulasi pajak baru ini diperkirakan akan menjadi instrumen penting bagi negara dalam memperluas basis pajak, sekaligus menguji sejauh mana pelaku industri digital siap mematuhi aturan perpajakan nasional yang lebih ketat.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Iran Setuju Mengundang Kembali Inspektur Badan Energi Atom Internasional untuk Pelucutan Nuklir
-
Banjir di Gorontalo Sudah Surut, Tinggalkan Gundukan Sampah
-
1.176 Kali Gempa Susulan di Sulawesi Tengah
-
Jatim Siapkan Revolusi Layanan, TransJatim Akan Dikendalikan Sistem Transportasi Cerdas
-
Kebakaran Hari Ini: Rumah di Permukiman Padat Jelambar Jakbar Terbakar, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bukan Sekadar Tren, KBLI Konten Kreator Dorong UMKM Digital Lebih Kompetitif
-
20 Pelaku UMKM Penyandang Disabilitas di Malang Didorong Naik Kelas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.