KPK Selidiki Aliran Dana Akuisisi PT Jembatan Nusantara Saat Periksa Dirut PINTU
Kamis, 26 Jun 2025, 10:17 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) saat memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja atau PINTU Andrew Pascalis Adjiputro sebagai saksi pada Rabu (25/6).
âSaksi hadir, dan penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (26/6).
PT Pintu Kemana Saja merupakan perusahaan aset keuangan digital berbasis kripto dengan aplikasinya bernama PINTU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017â2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019â2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020â2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Stabilitas Nilai Tukar: Lebih dari Sekadar Intervensi Moneter, Keyakinan Pelaku Pasar Menjadi Kunci
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Warga Nahdliyin Sinergikan Pembangunan Daerah
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Cuaca Hari Ini, Minggu (12/4), Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.