Turun Kasta! Olympique Lyon Dijatuhi Sanksi Degradasi ke Ligue 2
Rabu, 25 Jun 2025, 11:17 WIBJAKARTA - Klub Prancis Olympique Lyon dijatuhi sanksi degradasi dari Ligue 1. Lyon dihukum akibat terjerat masalah finansial.
Sanksi degradasi kepada Lyon tersebut diberikan Direktorat Nasional Pengendalian Manajemen (DNGC). Badan yang mengawasi keuangan klub sepakbola profesional Prancis pada November 2024.
Para pejabat Lyon, termasuk John Textor selaku pemilik klub, mencoba meyakinkan DNGC untuk mencabut sanksi tersebut pada Selasa (24/6), namun gagal. Lyon melanggar pasal 11 DNGC karena gagal memperbaiki masalah keuangan klub karena utang 175 juta euro.
Klub yang musim lalu finis di urutan keenam Ligue 1 ini harus turun kasta ke Ligue 2. Lyon masih bisa mengajukan banding atas keputusan DNGC dan mengajukan bukti baru.
Jika tetap degradasi, posisi Lyon di Ligue 1 akan digantikan Stade de Reims. Mereka kalah di final play-off promosi kontra Metz.
Olympique Lyon sudah berusaha menstabil keuangan dengan penjualan saham John Textor di Crystal Palace. 45 persen sahammya di The Eagles diakuisisi Woody Johnson, pemilik klub American football New York Jets, akhir pekan lalu.
Selain itu Lyon juga mendapat pemasukan setelah menjual pemain bintang mereka, Rayan Cherki, ke Manchester City. Cherki ditebus seharga 42,5 juta euro oleh klub raksasa Inggris tersebut.
"Kami telah melakukan berbagai investasi dalam beberapa minggu terakhir. Semuanya baik-baik saja secara finansial," kata John Textor, dikutip dari L'Equipe, Rabu (25/6).
Ini menjadi sanksi degradasi pertama yang dialami Lyon sepanjang sejarah klub. Pemilik tujuh gelar Liga Prancis itu akan tampil di kasta kedua untuk pertama kalinya sejak 1989. ils/I-1
- Olympique Lyon
- degradasi
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Hujan Deras, Banjir Satu Meter Lebih Rendam Permukiman Warga Kebon Pala Jaktim
-
Hasil Liga Prancis: Lyon Menang atas Nantes, Lille Tekuk Le Havre
-
Tekuk Lazio 2-0, Inter Milan Naik ke Puncak Klasemen Liga Italia
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Temukan Ada Sekolah yang Belum Tersentuh Program MBG
-
Dana Rp1 Miliar SPPG Pangauban Hilang, BGN Lapor ke Mabes Polri
-
Jelang Lebaran, Pemprov Gorontalo Hadirkan Pasar Murah Bersubsidi untuk Warga
-
Pemkab Jayawijaya Ingatkan Masyarakat Jaga Dokumen Kependudukan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.