Kemenhut ubah TWA Megamendung jadi cagar alam antisipasi dampak buruk

Rabu, 25 Jun 2025, 16:25 WIB

Kabupaten Tanah Datar -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengubah status Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi cagar alam untuk mengantisipasi dampak buruk terhadap lingkungan.

"Sebagaimana rencana dari pemerintah, TWA ini nanti akan dinaikkan statusnya menjadi cagar alam," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda di Kabupaten Tanah Datar, Rabu.

Ket. Foto: Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan larangan aktivitas di kawasan Taman Wisata Alam Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (25/6). — Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Hal tersebut disampaikan Yazid Nurhuda di sela-sela penutupan dan penyegelan aktivitas ilegal di sepanjang kawasan TWA Megamendung. Sebelum dan saat eksekusi dilakukan, masyarakat bersama wali nagari dan tokoh adat setempat sempat menolak keras. Namun, setelah adanya negosiasi, eksekusi kembali dilanjutkan.

Yazid menjelaskan di belakang kawasan cagar alam itu terdapat hutan lindung yang di dalamnya terdapat izin perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat. Ke depan, Kemenhut menyarankan masyarakat setempat mengurus izin perhutanan sosial secara legal.

"Kami mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Untuk mekanisme silakan ke kementerian terkait," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Hartono mengatakan persoalan di kawasan TWA Megamendung sudah terjadi sejak lama.

"Kawasan ini dibuka sekitar tahun 1999. Satu hal, sebenarnya BKSDA sudah memberikan peringatan terkait keberadaan destinasi wisata yang ada di dalam kawasan konservasi," kata Hartono.

Pada saat itu secara regulasi TWA memang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, dengan situasi dan kondisi terakhir terutama saat terjadi banjir bandang pada 11 Mei 2024, status TWA kembali dievaluasi.

"Jadi, dengan kejadian banjir bandang itu kami sepakat mengevaluasi dan akan menjadikan TWA Megamendung sebagai cagar alam untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk," ujar dia.

Hartono mengemukakan ketika wisata pemandian dibuka masyarakat di kawasan TWA Megamendung sama sekali tidak berkoordinasi dengan BKSDA atau Kemenhut.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.