Kemenhut Tutup Permanen Sembilan Titik Kawasan Ilegal Taman Wisata Alam Megamendung
Rabu, 25 Jun 2025, 14:15 WIBSUMBAR - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI bersama sejumlah instansi terkait menutup permanen sembilan titik lokasi ilegal yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
âPenutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung di Provinsi Sumatera Barat," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda di Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6).
Penutupan sembilan titik di kawasan TWA Megamendung tersebut ditandai dengan penyegelan, pemasangan papan informasi berisikan larangan aktivitas hingga pemblokiran jalan masuk ke taman wisata air menggunakan batuan besar.
Namun upaya pemblokiran jalan menggunakan batuan sungai itu terhenti karena masyarakat bersama Wali Nagari Singgalang dan pemuka adat menolak. Setelah negosiasi yang cukup alot pihak terkait bersepakat tidak boleh ada aktivitas apapun terutama wisata pemandian hingga berdagang di lokasi itu.
Yazid menjelaskan penghentian seluruh aktivitas wisata dan sejenisnya yang berada di dalam luasan sekitar 12 Hektare (Ha) itu sudah mengacu kepada aturan perundang-undangan. âJadi, semua aktivitas di kawasan TWA ini ilegal atau tidak berizin,â tegas dia.
Selain ilegal, Yazid mengatakan sejumlah bangunan terutama tempat pemandian wisata itu juga berada di bantaran sungai yang sangat berisiko dihantam bencana. Apalagi, pada 11 Mei 2024 terjadi banjir bandang yang menimbulkan korban jiwa di beberapa titik.
Pascabanjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi, Yazid mengatakan pemerintah sudah menyampaikan pemberitahuan larangan pendirian bangunan atau aktivitas di kawasan TWA Megamendung.
âSatpol PP bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam juga sudah tiga kali menyampaikan peringatan tapi itu tidak diindahkan,â ujarnya.
Atas dasar itu, Kemenhut bersama TNI/Polri, Satpol-PP dan pemerintah provinsi dan daerah melakukan tindakan tegas berupa penutupan seluruh aktivitas di kawasan TWA Megamendung.
Sementara itu, tokoh adat Nagari (desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar sekaligus pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Singgalang Yunelson Datuak Tumangguang mengatakan eksekusi atau penutupan yang dilakukan Kemenhut tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. âEksekusi hari ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur,â kata Datuak Tumangguang.
Ia mengatakan pascabanjir bandang yang melanda desa itu belum ada gubernur atau bupati berdiskusi dengan tokoh adat setempat. Padahal, setelah kejadian itu, pihaknya menyebut sudah mengundang gubernur untuk menyikapi kondisi yang terjadi.
âJadi, untuk masalah eksekusi hari ini akan kita coba bicarakan dan tentunya kami tegak dengan hukum,â ujarnya.
Salah satu alasan kuat masyarakat setempat menolak eksekusi di TWA Megamendung dikarenakan kawasan itu diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat. âIni tanah ulayat yang dibuat pemerintah Belanda menjadi kawasan hutan lindung. Jadi, kawasan hutan lindung ini kawasan kami,â tegasnya.
- Kemenhut
- Taman Wisata Alam Megamendung
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
BP3MI Aceh Antisipasi Migrasi Ilegal Pekerja Migran Pascabencana
-
Kian Ambisius, Manajemen PGE Perkuat Pengawasan Proyek Strategis Panas Bumi Lahendong
-
Penanganan Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan di Jember
-
Ulasan Knight of the Seven Kingdoms – Fans Game of Thrones Mungkin akan Terkejut dengan Spin-off Ini
-
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Diperiksa KPK
-
La Liga Spanyol: Getafe Bungkam Real Madrid, Persaingan Gelar La Liga Kian Memanas
-
Sambut Ramadhan, 1.000 Pedagang Ramaikan Tradisi Pasar Dandangan di Kudus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.