Risiko Keamanan, WhatsApp Diblokir dari Perangkat Resmi DPR AS!

Selasa, 24 Jun 2025, 13:00 WIB
Jakarta - Penggunaan aplikasi pesan WhatsApp kini dilarang keras pada perangkat resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (US House of Representatives). Larangan ini diumumkan melalui email resmi dari Kepala Pejabat Administratif (Chief Administrative Officer/CAO) DPR, yang mengutip keprihatinan serius dari Kantor Keamanan Siber.

Alasan Pelarangan

Menurut memo internal yang dilansir Axios, WhatsApp dikategorikan high-risk karena beberapa masalah berikut:
* Ketidakjelasan transparansi dalam proteksi data pengguna
* Tidak menggunakan enkripsi pada data yang disimpan dalam perangkat
* Potensi celah keamanan yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Akibatnya, staf DPR dilarang memasang atau menggunakan WhatsApp baik versi mobile, desktop, maupun web pada perangkat milik pemerintah. Siapa pun yang masih menggunakan diinstruksikan untuk segera menghapusnya.

Tanggapan dari Meta

Direktur Komunikasi Meta, Andy Stone, mengkritik keras keputusan ini via X (Twitter). Ia menegaskan WhatsApp sebenarnya memiliki enkripsi end-to-end secara default, bahkan pihak Meta sendiri tidak bisa membaca pesan penggunanya. Stone menekankan tingkat keamanan tersebut lebih tinggi dibandingkan aplikasi lain yang disetujui CAO.

Menurut CAO Catherine Szpindor, melindungi data anggota dan staf DPR adalah prioritas utama. Pihaknya secara rutin meninjau aplikasi mana saja yang diperbolehkan digunakan. Selain WhatsApp, aplikasi seperti TikTok dan versi gratis ChatGPT juga sudah dibatasi dari perangkat DPR karena alasan serupa.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.