- Home
-
- Luar Negeri
-
- Risiko Keamanan, WhatsApp ...
Risiko Keamanan, WhatsApp Diblokir dari Perangkat Resmi DPR AS!
Selasa, 24 Jun 2025, 13:00 WIBJakarta - Penggunaan aplikasi pesan WhatsApp kini dilarang keras pada perangkat resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (US House of Representatives). Larangan ini diumumkan melalui email resmi dari Kepala Pejabat Administratif (Chief Administrative Officer/CAO) DPR, yang mengutip keprihatinan serius dari Kantor Keamanan Siber.
Alasan Pelarangan
Menurut memo internal yang dilansir Axios, WhatsApp dikategorikan high-risk karena beberapa masalah berikut:
* Ketidakjelasan transparansi dalam proteksi data pengguna
* Tidak menggunakan enkripsi pada data yang disimpan dalam perangkat
* Potensi celah keamanan yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Akibatnya, staf DPR dilarang memasang atau menggunakan WhatsApp baik versi mobile, desktop, maupun web pada perangkat milik pemerintah. Siapa pun yang masih menggunakan diinstruksikan untuk segera menghapusnya.
Tanggapan dari Meta
Direktur Komunikasi Meta, Andy Stone, mengkritik keras keputusan ini via X (Twitter). Ia menegaskan WhatsApp sebenarnya memiliki enkripsi end-to-end secara default, bahkan pihak Meta sendiri tidak bisa membaca pesan penggunanya. Stone menekankan tingkat keamanan tersebut lebih tinggi dibandingkan aplikasi lain yang disetujui CAO.
Menurut CAO Catherine Szpindor, melindungi data anggota dan staf DPR adalah prioritas utama. Pihaknya secara rutin meninjau aplikasi mana saja yang diperbolehkan digunakan. Selain WhatsApp, aplikasi seperti TikTok dan versi gratis ChatGPT juga sudah dibatasi dari perangkat DPR karena alasan serupa.
Alasan Pelarangan
Menurut memo internal yang dilansir Axios, WhatsApp dikategorikan high-risk karena beberapa masalah berikut:
* Ketidakjelasan transparansi dalam proteksi data pengguna
* Tidak menggunakan enkripsi pada data yang disimpan dalam perangkat
* Potensi celah keamanan yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Akibatnya, staf DPR dilarang memasang atau menggunakan WhatsApp baik versi mobile, desktop, maupun web pada perangkat milik pemerintah. Siapa pun yang masih menggunakan diinstruksikan untuk segera menghapusnya.
Tanggapan dari Meta
Direktur Komunikasi Meta, Andy Stone, mengkritik keras keputusan ini via X (Twitter). Ia menegaskan WhatsApp sebenarnya memiliki enkripsi end-to-end secara default, bahkan pihak Meta sendiri tidak bisa membaca pesan penggunanya. Stone menekankan tingkat keamanan tersebut lebih tinggi dibandingkan aplikasi lain yang disetujui CAO.
Menurut CAO Catherine Szpindor, melindungi data anggota dan staf DPR adalah prioritas utama. Pihaknya secara rutin meninjau aplikasi mana saja yang diperbolehkan digunakan. Selain WhatsApp, aplikasi seperti TikTok dan versi gratis ChatGPT juga sudah dibatasi dari perangkat DPR karena alasan serupa.
- DPR AS
- Perlindungan Data
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
Belgia 'Gosong', Kebakaran Hutan Lahap 3.000 Hektare Lahan
-
Komnas HAM Dorong Investigasi Kasus Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua
-
Petugas Gabungan Angkut Lapak PKL Liar di Kembangan Jakbar
-
Lebanon Jadi Negara Pertama di Timur Tengah yang Ketok Palu Hapus Hukuman Mati
-
Menteri Kebudayaan Bertekad Percepat Repatriasi Keris Indonesia dari Belanda
-
Kirab Puja Yatra Asadha 2570 BE, Ribuan Umat Buddha Ikuti dari Candi Mendut ke Borobudur
-
Jakarta Belum Ramah Pejalan Kaki, Pemprov DKI Terus Perbaiki Kualitas Jalur Pedestrian
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.