Kota Waringin Timur Ekstrahati-hati Menerapkan Hukum Adat
Senin, 23 Jun 2025, 14:33 WIBKOTIM - Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim terus meningkatkan kualitas sumber daya perangkat adat guna mencegah kesalahan dalam penerapan hukum adat. "Ini sangat penting supaya langkah DAD betul-betul sesuai dengan hukum adat dayak dan peraturan daerah, Juga tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional atau hukum positif," kata Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, Senin.
Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim menyebutkan salah satu upayanya adalah melalui pelaksanaan bimtek. Tujuannya, agar perangkat adat dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing dalam melaksanakan tugas secara profesional.
Hal yang tidak kalah penting dan ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang ketentuan beberapa pasal yang ada pada Perjanjian Tumbang Anoi yang menjadi dasar penting dalam hukum adat Dayak.
Ia mengajak seluruh pengurus maupun anggota DAD tingkat kabupaten, kecamatan, damang, dan mantir serta Batamad agar lebih mengutamakan realisasi program pelestarian budaya lokal supaya generasi selanjutnya dapat mewarisi dan menyosialisasikan budaya serta kearifan lokal di tengah masyarakat Kotim.
Selain itu, kata dia, ada istilah âdi mana bumi dipijak di situ langit dijunjungâ yang perlu disosialisasikan di tengah masyarakat Kotim yang majemuk. "Hal ini agar tetap bersatu demi persatuan dan kesatuan tanah air yang kita cintai ini," tuturnya.
Ketua Harian DAD Kotim Gahara mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat kelembagaan adat ini, baik itu damang, mantir, maupun pengurus lainnya, karena sesuai dengan aturan masing-masing punya peran dan tugasnya.
Beberapa waktu lalu, kata dia, sempat terjadi keributan mengenai hasil putusan mantir mengenai sengketa lahan yang dinilai menyalahi aturan adat, bahkan pernah ada perselisihan terkait dengan penggunaan ritual yang tidak pada peruntukannya.
Hal-hal demikian menjadi motivasi pihaknya untuk terus meningkatkan kompetensi pemangku adat agar ke depan ketika membuka majelis kerapatan mantir oleh damang selaku hakim adat tidak akan menuai persoalan karena sudah sesuai dengan prinsip dan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.