Jangan Silau Cuan Cepat! Satgas PASTI Bongkar Modus Baru Penipuan Finansial

Kamis, 19 Jun 2025, 20:55 WIB

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meminta masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi, terutama penipuan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik Tok, SMS, email, dan website.

“Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat,” kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6).

Ket. Foto: Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol) ilegal. — Sumber: ANTARA

Hudiyanto menyampaikan bahwa secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut:

- Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

- Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.

- Kesepian: penipuan love scam, di mana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.

- Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

- Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.

- Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang tidak resmi.

Satgas PASTI mencatat, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

“Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming 'passive income' tanpa risiko,” ujar Hudiyanto.

Beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi pada aset kripto antara lain:

- Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

- Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (bisa dilihat di sini).

- Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

- Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

- Memahami terkait aset kripto melalui tautan bukusakuiakd.com.

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total sebanyak 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI, juga telah menerima sebanyak 135.397 laporan penipuan hingga 31 Mei 2025.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun, dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) juga dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.