Pemkot Bengkulu: PPPK Dapat Mengisi Jabatan Struktural

Rabu, 18 Jun 2025, 15:26 WIB

KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut diberikan ruang dan peluang untuk dapat mengisi jabatan struktural seperti lurah, camat, kepala sekolah, dan lainnya.

"Meskipun berbeda status dengan PNS, tetapi PPPK tetap berpeluang meniti jenjang karir hingga ke jabatan struktural mulai dari kepala seksi, lurah, camat, dan yang guru bisa jadi kepala sekolah. Dengan syarat kerjanya rajin, loyal pada pimpinan, dan tidak melanggar aturan," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Rabu (18/6).

Ket. Foto: Ratusan pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu saat mengambil sumpah jabatan saat pelantikan dan penyerahan SK PPPK. — Sumber: ANTARA

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.

Dengan adanya peraturan tersebut, PPPK khususnya di lingkungan Pemkot Bengkulu dapat mengisi jabatan struktural, meskipun banyak orang yang beranggapan bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer.

Untuk itu, Dedy meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu agar bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Meskipun para PPPK tersebut dikontrak selama lima tahun ke depan, kata dia, pemerintah tetap melakukan evaluasi per tiga tahun dan satu tahun, jika ditemukan adanya pegawai yang melakukan pelanggaran maka konsekuensinya yaitu pemecatan atau pemutusan kontrak.

"Kualifikasi dan kompetensinya akan terus diperhatikan oleh atasan. Untuk itu, nasib PPPK ke depan juga ditentukan dengan progres kinerja yang dilakukan," ujar dia.

Sementara itu, sebanyak 1.411 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan dilantik secara bertahap, mulai tanggal 16 hingga 18 Juni 2025.

Pelantikan yang dilakukan secara bertahap tersebut karena jumlah calon PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu cukup banyak, mencapai ribuan orang.

"Pelantikan dan pembagian SK akan dilakukan tiga hari, pada tanggal 16, 17, dan 18 Juni 2025. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas layanan publik melalui pengangkatan tenaga profesional," katanya.

Ia menyebutkan pelantikan dan pembagian Surat Keputusan (SK) akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih Kota Bengkulu.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.