Pemkot Bengkulu: PPPK Dapat Mengisi Jabatan Struktural
Rabu, 18 Jun 2025, 15:26 WIBKOTA BENGKULU â Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut diberikan ruang dan peluang untuk dapat mengisi jabatan struktural seperti lurah, camat, kepala sekolah, dan lainnya.
"Meskipun berbeda status dengan PNS, tetapi PPPK tetap berpeluang meniti jenjang karir hingga ke jabatan struktural mulai dari kepala seksi, lurah, camat, dan yang guru bisa jadi kepala sekolah. Dengan syarat kerjanya rajin, loyal pada pimpinan, dan tidak melanggar aturan," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Rabu (18/6).
Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.
Dengan adanya peraturan tersebut, PPPK khususnya di lingkungan Pemkot Bengkulu dapat mengisi jabatan struktural, meskipun banyak orang yang beranggapan bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer.
Untuk itu, Dedy meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu agar bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Meskipun para PPPK tersebut dikontrak selama lima tahun ke depan, kata dia, pemerintah tetap melakukan evaluasi per tiga tahun dan satu tahun, jika ditemukan adanya pegawai yang melakukan pelanggaran maka konsekuensinya yaitu pemecatan atau pemutusan kontrak.
"Kualifikasi dan kompetensinya akan terus diperhatikan oleh atasan. Untuk itu, nasib PPPK ke depan juga ditentukan dengan progres kinerja yang dilakukan," ujar dia.
Sementara itu, sebanyak 1.411 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan dilantik secara bertahap, mulai tanggal 16 hingga 18 Juni 2025.
Pelantikan yang dilakukan secara bertahap tersebut karena jumlah calon PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu cukup banyak, mencapai ribuan orang.
"Pelantikan dan pembagian SK akan dilakukan tiga hari, pada tanggal 16, 17, dan 18 Juni 2025. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas layanan publik melalui pengangkatan tenaga profesional," katanya.
Ia menyebutkan pelantikan dan pembagian Surat Keputusan (SK) akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih Kota Bengkulu.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Warga AS Mulai Khawatir akan Ada Wajib Militer AS untuk Berperang dengan Iran
-
Menteri PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rusun Depok
-
Wisata Museum Zoologi dan Kebun Raya Bogor
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu (21/1), Galeri24 dan UBS Kembali Melonjak, Ada yang Tembus Rp2,82 Juta/gr
-
Kementerian PU Kerahkan 100 Lebih Alat Berat Tangani Bencana Sumatera
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Seru di Ancol, dari Pantai hingga yang Paling Ikonik Dufan
-
SSCASN 2026 Dibuka! KemenHAM Buka 500 Formasi PPPK untuk Semua Jurusan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.