KAI Sumut Ancam Tempuh Langkah Hukum Bagi Pelemparan Kereta Api
Rabu, 18 Jun 2025, 17:35 WIBMEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas umum yang menjadi bagian dari layanan transportasi publik.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As'ad Habibuddin, di Medan, Rabu, mengatakan, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 55 kasus pelemparan kereta api oleh orang tak dikenal di wilayah Sumatera Utara.
Sementara hingga pertengahan Juni 2025, sudah terjadi 14 kasus serupa.
âLokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalur MedanâBandar Khalipah, LabuanâBelawan, dan Tanjung GadingâLalang. Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,â ujar Asâad.
Ia menegaskan bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
âLangkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,â tegasnya.
Namun demikian, jika pelaku terbukti masih di bawah umur, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, KAI akan meminta pelaku dan orang tuanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta tetap bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan.
KAI Divre I Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui sinergi dengan aparat kewilayahan TNI/Polri serta peran aktif masyarakat.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan dan fasilitas transportasi publik.
âKami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,â katanya.
- kereta api
- pt kai
- langkah hukum
- pelemparan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Perkuat Layanan Arus Balik, ASDP Jaga Perjalanan Pemudik Tetap Aman dan Nyaman
-
IndoGriTech Expo 2026 Boyong Teknologi Pertanian Canggih ke ICE BSD
-
Naik Transportasi Publik Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ketentuannya
-
Selat Hormuz Masih Lumpuh, Potensi Efek Domino Pasar Energi Kian Melebar
-
XTB Indonesia Luncurkan Investment Plan, Permudah Investor Pemula Bangun Portofolio Global
-
H+1 Lebaran, Pemudik dan Perantau Mulai Tiba di Jakarta
-
Belanja Furnitur Makin Praktis, Penjualan Kasur Melonjak Saat Ramadan
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.