Diberikan Pemahaman Terkait Hewan Dilindungi, Warga Serahkan 4 Ekor Satwa ke BKSDA Maluku
Senin, 16 Jun 2025, 19:32 WIBAMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan sebanyak empat ekor satwa liar dilindungi dari warga Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
âSatwa-satwa tersebut diamankan melalui pendekatan persuasif dan edukatif oleh Tim Smart Patrol BKSDA Maluku dalam kegiatan patroli di wilayah setempat,â kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Senin (16/6).
Ia mengatakan warga yang sebelumnya memelihara satwa itu menyerahkannya secara sukarela setelah diberikan pemahaman terkait status perlindungan hewan-hewan tersebut.
Keempat satwa yang diselamatkan yakni kakak tua jambul kuning (Cacatua sulphurea), kasturi Ternate (Lorius garrulus), kasturi tengkuk ungu (Lorius domicella), dan nuri kepala hitam (Lorius lory). Keempat jenis burung tersebut merupakan spesies endemik Maluku yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
âLangkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati di Maluku,â ujarnya.
Selanjutnya, keempat satwa tersebut telah ditempatkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk proses perawatan dan rehabilitasi sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Langkah kecil ini dinilai sangat berarti dalam menjaga kelestarian fauna langka dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar.
Selain melakukan patroli, BKSDA Maluku juga secara aktif menggelar sosialisasi ke berbagai komunitas lokal untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait peran mereka dalam konservasi satwa. Edukasi ini dinilai efektif dalam mengurangi praktik pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.
BKSDA Maluku mengapresiasi sikap kooperatif warga Negeri Laha yang bersedia menyerahkan satwa secara sukarela. Ia menyebut kerja sama seperti ini penting untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan lembaga konservasi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah (Pasal 40 ayat (2)). Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Ciptaannya untuk Kafe dan Restoran
-
Penyelundupan 179 Ekor Kura-kura yang Dilindungi Berhasil Digagalkan
-
Chile Membara: 18 Nyawa Melayang dalam Kebakaran Hutan
-
Puluhan Kepiting Kenari Diamankan Karantina Sulsel di Pelabuhan Makassar
-
Kebakaran Panti Jompo di Manado, DPR Dorong Reformasi Standar Keselamatan dan Keamanan
-
Dukung Skalabilitas Cerdas, Oradian dan Aftech Gelar Expert Lab
-
Ancaman Rob April 2026: Fredy Setiawan Perintahkan Bongkar Hambatan Saluran Air
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.