Kabar Gembira untuk Para Notaris, Setiap Notaris Bisa Buat Akte Koperasi Merah Putih

Minggu, 15 Jun 2025, 20:28 WIB

JAKARTA – Semua notaris seluruh Indonesia boleh mengeluarkan akta pendirian koperasi desa merah putih yang telah memenuhi syarat pembentukan kopdes.

"Saya surati Menteri Hukum. Semua notaris boleh mengeluarkan akta kopdes," kata Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dalam acara Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih, di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu.

Ket. Foto: kopdes merah putih — Sumber: ist

Dengan demikian, kata Menkop, tidak hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat atau akta kopdes. Semua notaris bisa mengeluarkan akta guna mendukung suksesnya pembentukan kopdes.

Bahkan, kata Menkop, pemerintah menekankan bahwa semua aturan, termasuk di daerah, harus mendukung suksesnya pembentukan kopdes atau kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari kekuatan ekonomi kerakyatan.

"Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat," katanya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY telah mempercepat pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan di DIY melalui kolaborasi intensif dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kolaborasi tersebut dinilai krusial karena notaris berperan penting dalam penyusunan akta dan legalitas koperasi. "Para notaris di DIY siap bekerja ekstra keras untuk membantu percepatan pendirian koperasi merah putih. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan lancar," kata Ketua INI Wilayah DIY Agung Hernin.

  • Notaris
  • Koperasi Desa Merah Putih

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.