Skema Baru Asuransi Kesehatan Bikin Heboh, Tapi Katanya Tak Merugikan! Serius Nih?
📅 Kamis, 12 Jun 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
JAKARTA - Penerapan skema co-payment di asuransi kesehatan dinilai tak akan merugikan masyarakat. Selain itu, regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri di Tanah Air.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ketentuan tentang co-payment asuransi kesehatan akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan (overutilitas). "Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment," kata Irvan di Jakarta, Rabu (11/6).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Melalui skema ini, pemegang polis, tertanggung, atau peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap. Co-payment yang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum 300.000 rupiah untuk klaim rawat jalan dan 3.000.000 rupiah untuk klaim rawat inap. Namun, aturan itu tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Irvan menuturkan skema co-payment ini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraud saat pengajuan klaim. Menurut dia, potensi moral hazard dan fraud yang bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, hingga pasien saat ini sangatlah tinggi.
Selain itu, ia menilai mekanisme co-payment ini juga tidak akan menurunkan minat masyarakat di tengah situasi biaya inflasi medis yang terjadi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!