Panitia SPMB: Imbas Sengketa Lahan, Para Orang Tua Sempat Ragu Daftar ke SMAN 1 Bandung

Kamis, 12 Jun 2025, 19:53 WIB

BANDUNG - Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung, mengungkapkan, sempat ada keraguan sejumlah orang tua untuk mendaftar ke SMA itu imbas sengketa lahan sekolah tersebut dengan Perkumpulan Lyceum Kristen.

Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Bandung R Lies Retmana mengungkapkan ada calon orang tua murid yang ragu dan bertanya ketika akan mendaftarkan anaknya sekolah terkait kemungkinan dilakukan penggusuran akibat sengketa aset lahan tersebut.

Ket. Foto: Situasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Bandung, Kamis (12/6). — Sumber: ANTARA/Ricky Prayoga

"Jadi (ada) orang tua yang mau mendaftar bertanya, kami beri jawaban dan penjelasan pada mereka (sedetail mungkin) dan akhirnya mereka memutuskan untuk jadi mendaftar ke sini," kata Lies Retmana ditemui di Bandung, Kamis (12/6).

Menurut Lies, saat ini banyak masyarakat yang hanya tahu sengketa lahan itu adalah penggugatan kepemilikan lahan, namun sebenarnya yang menjadi persoalan adalah sertifikat hak pakai lahan dan sertifikat hak guna bangunan, sehingga tidak akan ada penggusuran.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran calon orang tua murid, Lies mengatakan pihaknya telah menyebarluaskan konfirmasi tersebut pada berbagai platform media sosial agar meredam kekhawatiran masyarakat di tengah sengketa hukum saat ini, karena bukan kepemilikan lahannya.

"Dan mungkin prosesnya itu tidak akan memakan waktu satu atau dua tahun, tapi bisa bertahun-tahun seperti itu," ucapnya.

Meski demikian, Lies mengatakan hingga saat ini belum terlihat efek terhadap penurunan pendaftaran siswa di SMAN 1 Bandung akibat sengketa tersebut.

"Kalau dilihat efeknya masih enggak ada sih," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMAN 1 Bandung.

Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.

Poin dua amar putusan dalam pokok sengketa, PTUN menyatakan batal terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1 999 No. 12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Poin ketiga, pengadilan mewajibkan Tergugat mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Poin keempat, pengadilan mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor12 29/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Poin kelima putusan, pengadilan menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah 440.000 rupiah.

Putusan ini mengundang beberapa komentar, salah satunya Guru Besar Hukum Agraria Unpad Prof Ida Nurlinda yang menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang mengharuskan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Perkumpulan Lyceum Kristen, kebablasan.

Pasalnya, kata Ida, pengadilan Tata Usaha Negara, hanya boleh memutuskan terkait sah atau tidaknya hak penguasaan lahan oleh Pemprov Jabar, dalam hal ini SMAN 1 Bandung, berdasarkan hukum saja. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.