KPK Panggil Staf Khusus Menaker Era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah di Kasus Pemerasan RPTKA
Selasa, 10 Jun 2025, 13:27 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang staf khusus (stafsus) menteri ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.
âPemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CRC, RT, dan LM, mantan staf khusus menteri ketenagakerjaan,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (10/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut merupakan stafsus era Menaker Ida Fauziyah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC), dan Risharyudi Triwibowo (RT) yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol, serta stafsus era Menaker Hanif Dhakiri Luqman Hakim (LM) yang sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019â2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009â2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
- KPK
- Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.