Komisi XII DPR Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Selasa, 10 Jun 2025, 15:18 WIB

JAKARTA - Komisi XII DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin empat perusahaan tambang di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Saya, atas nama Komisi XII DPR RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi — Sumber: DPR RI

Bambang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian politik dan keberpihakan nyata terhadap kelestarian lingkungan.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak kepada masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai Presiden tak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.

"Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat," kata politisi Partai Gerindra itu.

Ia mengatakan Raja Ampat bukan kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Menurutnya, pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.

"Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara," ujarnya.

 Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan titik akhir. Ada dua hal lanjutan yang akan dikawal oleh Komisi XII DPR, yakni proses pemulihan ekologis di area bekas tambang dan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

"Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan," sebut Bambang.

Pemerintah telah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6). Jumpa pers dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

"Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo. 

  • Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.