Begini Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Selasa, 10 Jun 2025, 11:58 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI, mulai mencairkan BSU 2025 Rp600.000 pada 5 Juni 2025. BSU 2025 Rp600.000 itu, ditujukan untuk pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Simak tiga cara cek status penerima online BSU 2025 Rp600.000 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan aplikasi Pospay. Penting bagi pekerja dan guru honorer mengetahui statusnya sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Ket. Foto: — Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi BSU 2025 diberikan Pemerintah untuk dua periode yakni Juni-Juli 2025. Dengan masing-masing besaran per bulan Rp300.000.

Besaran BSU 2025 yang ditransfer kepada pekerja dan guru honorer untuk dua bulan adalah Rp600.000. Program ini bentuk dukungan pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Penyaluran BSU ini akan disalurkan melalui Bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI. Dalam Permenaker 10/2022, salah satu syarat mendapatkan BSU adalah tercatat peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

Berikut tiga cara cek status penerima BSU 2025 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan aplikasi Pospay:

Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan pada link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik "Cek Status Penerima BSU"

3. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

4. Lengkapi semua data diri mulai dari:

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Nama lengkap

• Tanggal lahir

• Nama ibu kandung

• Ketik ulang nama ibu kandung

• Nomor HP terkini

• Ketik ulang nomor HP

• Email terkini

• Ketik ulang email

5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar

6. Klik "Lanjutkan"

7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)

8. Pastikan informasi benar

9. Klik "Lanjutkan"

10. Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)" setelah mengisi data diri.

11. Sementara yang berhasil melakukan pengecekan akan mendapatkan notifikasi "Pembaruan Rekening Berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025" ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Laman Kemenaker

1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran

3. Klik "Daftar" untuk membuat akun dan lengkapi pendaftaran

4. Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel

5. Log in dan masuk kembali

6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Aplikasi Pospay

1. Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore

2. Buka aplikasi Pospay Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan

3. Klik logo Kemenaker

4. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"

5. Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem

6. Lengkapi seluruh data penerima Klik "Lanjutkan".

Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay. Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.

Demikian tiga cara cek status penerima BSU 2025. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.