Antisipasi Terorisme, Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk ke AS

Selasa, 10 Jun 2025, 02:05 WIB

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump efektif pada Senin (9/6) memberlakukan larangan perjalanan 12 warga negara masuk ke Amerika. Kebijakan itu sebagai bagian dari tindakan tegas Trump mencegah masuknya imigran ilegal ke negaranya.

Dalam pengumuman pembatasannya minggu lalu, Trump mengatakan bahwa tindakan baru tersebut didorong oleh “serangan teroris” baru-baru ini terhadap orang Yahudi di Colorado.

Ket. Foto: Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. — Sumber: SAUL LOEB/AFP

Kelompok itu melakukan protes sebagai bentuk solidaritas terhadap para sandera yang ditawan di Gaza ketika mereka diserang oleh seorang pria yang menurut Gedung Putih telah melewati masa berlaku visanya.

“Serangan itu menunjukkan bahaya ekstrem yang mengancam negara kita akibat masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar atau yang melebihi batas waktu visa mereka,” kata Trump.

Langkah tersebut melarang semua perjalanan ke AS oleh warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman.

Trump juga memberlakukan larangan sebagian terhadap pelancong dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara tersebut akan diizinkan.

Trump memperingatkan negara-negara baru dapat ditambahkan, seiring munculnya ancaman di seluruh dunia.

Mehria, wanita berusia 23 tahun asal Afghanistan yang mengajukan status pengungsi, mengatakan aturan baru tersebut telah menjebak dirinya dan banyak warga Afghanistan lainnya dalam ketidakpastian.

“Kami telah menyerahkan ribuan harapan dan seluruh hidup kami... atas janji dari Amerika, tetapi hari ini kami justru menderita neraka demi neraka,” katanya.

Piala Dunia 2026

Lebih lanjut disampaikan bahwa larangan tersebut tidak akan berlaku atau dikecualikan bagi atlet yang berkompetisi di Piala Dunia 2026, yang diselenggarakan Amerika Serikat bersama Kanada dan Meksiko, atau di Olimpiade Los Angeles 2028.

Larangan juga tidak akan berlaku bagi diplomat dari negara yang menjadi sasaran.

Kepala hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Volker Turk, memperingatkan bahwa “sifat larangan perjalanan baru yang luas dan menyeluruh menimbulkan kekhawatiran dari perspektif hukum internasional”.

Para anggota parlemen Demokrat AS dan pejabat terpilih mengecam larangan tersebut sebagai tindakan kejam dan inkonstitusional.

“Saya tahu penderitaan yang ditimbulkan oleh larangan bepergian yang kejam dan xenofobia dari Trump karena keluarga saya telah merasakannya secara langsung,” tulis anggota kongres Yassamin Ansari, yang merupakan warga negara Amerika keturunan Iran, pada tanggal 8 Juni di X.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.