Pedagang Kecil berharap Ranperda Tak membunuh UMKM
Senin, 09 Jun 2025, 10:36 WIBJAKARTA âSejumlah kalangan berharap agar regulasi termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tidak membunuh usaha pedagang kecil atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).Â
Regulasi yang dibuat Pemerintah diharapkan bisa mengakomodir kepentingan pedagang kecil agar agar keberlanjutan usahanya tetap terjaga. Keberlangsungan usaha UMKM memiliki efek tak hanya membantu membiaya kebutuhan rumah tangga juga membiayai pendidikan anak anak mereka.
 Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang tengah disusun oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memunculkan kekhawatiran bagi pedagang kecil, warung kelontong, kaki lima, dan asongan. Hal ini tidak terlepas dari adanya dorongan yang mengharuskan adanya izin menjual rokok di tempat umum.
 Dr Ali Mahsun, AMTO, Mbiomed, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menyayangkan bahwa aturan ini melindas usaha rakyat kecil yang sehari-harinya berupaya bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit sekarang ini.
âAda 4,1 juta pedagang warung kelontong, starling, pedagang keliling, asongan UMKM yang terkena imbas rencana aturan ini. Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini. Peraturan birokratis ini semakin tidak memberikan kesempatan buat rakyat kecil untuk bisa mempertahankan sumber ekonominya,â ujar Ali Mahsun.Â
Ia menekankan, peraturan ini menyudutkan pedagang kecil seolah-olah mereka menjual barang ilegal. Pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan, sama saja dengan mematikan keberadaan usaha rakyat kecil yang telah lebih dulu ada.Â
âPedagang sudah memahami untuk tidak menjual rokok pada anak. Namun, mengapa aturan yang ada justru makin menyudutkan usaha rakyat kecil. Yang juga akan semakin menyulitkan adalah eksekusi di lapangan, bagaimana cara mengukur radius 200 meter? Bagaimana penegakannya? Jangan sampai justru membuka ruang pelanggaran,â jelas Ali Mahsun.
âRokok itu produk legal, menjualnya pun kegiatan legal. Pedagang kecil ini hanya berusaha mencari nafkah secara halal demi menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka. Yang seharusnya mereka dilindungi dan diberdayakan, ini kenapa semakin dipersulit dengan rencana aturan yang mengharuskan izin menjual rokok,â sebut Ali Mahsun.Â
Ia menyatakan kecewaannya atas aturan yang disusun oleh pembuat kebijakan di DKI Jakarta yang melenceng dari semangat keadilan sosial dan visi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini bukan hanya membatasi akses wong kecil terhadap produk legal, tetapi juga menyingkirkan sumber penghidupan jutaan rakyat kecil. âSaat rakyat kehilangan sumber pendapatannya, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga, angka pengangguran baru bertambah, apa solusinya?,â tegas Ali Mahsun.
Senada, Tutum Rahanta, Ketua Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyebutkan pihaknya semakin bingung dengan berbagai aturan yang terus menekan masyarakat. âMelelahkan sebenarnya melihat perjalanan aturan pertembakauan di negeri ini. Padahal begitu banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tembakau. Tembakau ini produk legal. Kami retailer akan selalu mendukung aktivitas apapun yang sah dan membayar pajak. Tapi, sayangnya sampai saat ini yang kami dapatkan selalu aturan-aturan yang sangat mengganggu,â papar Tutum.
âMohon dipertimbangkan secara matang preseden atas dampak aturan ini. Begitu juga nanti implementasi di lapangan, terutama terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang pasti akan memunculkan oknum-oknum yang semakin akan mempersulit dan merugikan. Janganlah membuat aturan yang menimbulkan kerancuan,âtambah Tutum.Â
- Dukung UMKM
- Pedagang Kecil
- ranperda
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Bantah Ada Kendaraan Dinas Dipakai saat Mudik Lebaran
-
Kepiting Kenari, Satwa Dilindungi Bernilai Tinggi, Diamankan Karantina Sulsel
-
Ekspor Perdagangan Barang Tiongkok Naik 19,2 Persen
-
Melihat kerajinan UMKM dari Kulit Telur yang Mendunia
-
Tidar Borobudur 10K, Lomba Lari Rayakan Hari Jadi ke 1.120 Kota Magelang pada 24 Mei
-
Perayaan 46 Tahun Yayasan Dharma Bhakti Astra: Bersinergi Untuk Masa Depan Lintas Generasi Umkm Indonesia
-
Saat Macet Tak Lagi Menguras, Ayla Menjaga BBM Tetap Bersahabat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.