Diduga Berangkat Ilegal, BP3MI Kepri Tunda Keberangkatan CPMI dan Tahan 1 Calo
Sabtu, 07 Jun 2025, 12:53 WIBJAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lewat Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan seorang perempuan berinisial WTA yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Singapura sebagai asisten rumah tangga.
Penundaan dilakukan oleh Tim BP3MI Kepri di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6), saat WTA hendak menumpang kapal MV Horizon 6 tujuan Singapura.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, WTA hanya memiliki paspor, In-Principle Approval (IPA), dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran.
âWTA tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. Ia hanya membawa paspor, IPA, dan tiket kapal tujuan Singapura,â ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
WTA merupakan warga Blitar, Jawa Timur, yang sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong dan kembali mencoba mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura.
Menurut Imam, perempuan itu dijanjikan gaji sebesar 650 dolar Singapura (Sekitar Rp8 Juta) per bulan, namun harus dipotong selama tiga bulan oleh pihak yang diduga sebagai calo.
Selain menggagalkan keberangkatan WTA, tim juga menahan seorang terduga calo berinisial L/N yang disebut mengurus seluruh proses keberangkatan WTA.Â
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
âKami juga memberikan pembinaan awal kepada WTA mengenai risiko dan bahaya bekerja secara nonprosedural di luar negeri,â pungkas Imam.
Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.Â
Menteri Karding juga mengimbau CPMI mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
âUntuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada,â imbuh dia.
- Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Calon Pekerja Migran
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Barantin Perkuat Karantina Bangka Belitung, Lindungi SDA dan Ekonomi
-
Pelepasan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
-
Jangan Jadi Korban Janji Palsu, Ribuan Calon Pekerja Migran Terancam Tertipu Modus Kerja Luar Negeri Ilegal
-
Dari ART ke Tenaga Terampil, Menteri Mukhtarudin dan KDM Siapkan Strategi Baru bagi PMI Asal Jabar
-
Teknologi Radioterapi Modern Buka Harapan Baru Penanganan Kanker Serviks
-
Kemen P2MI Minta Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja dengan Proses Instan
-
Kedubes Malaysia Gelar Festival Cita Rasa Kuliner
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.