- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pemerintah Saudi Tangkap 5...
Pemerintah Saudi Tangkap 50 Orang Pembawa 205 Jemaah Haji Ilegal
Kamis, 05 Jun 2025, 09:06 WIBMINA - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan Pasukan Keamanan Haji di sejumlah titik masuk di Mekkah menangkap 15 penduduk dan 35 warga negara Saudi karena melanggar peraturan haji.
Mereka ditangkap lantaran mengangkut total 205 orang tanpa izin haji.
Melalui komite administratif musiman, kementerian mengeluarkan keputusan administratif bagi pembawa calon jemaah haji beserta komplotannya dan orang-orang yang mereka angkut.
Sanksi itu meliputi hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp434 juta), publikasi identitas dan deportasi penduduk asing yang disertai larangan masuk kembali selama 10 tahun ke Kerajaan Arab Saudi setelah menyelesaikan hukuman mereka.
Kementerian juga mendesak penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji tanpa izin dan denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp86 juta) bagi mereka yang berupaya melaksanakan haji tanpa izin.
Kementerian meminta semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji guna memastikan keselamatan para jamaah haji.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Pelan tapi Pasti, PLN Listriki 4.200 Kampung di Tanah Papua
-
Jepang akan Gabung Sistem Pertahanan Rudal AS Golden Dome
-
Bulog Tegaskan Kesiapan Pasokan Dukung Ekspor Beras ke Arab Saudi
-
Mulai April 2026, BI Atur Ulang Batas Valas Demi Jaga Gerak Rupiah
-
Kerajaan Arab Saudi berikan bantuan paket sembako ke Indonesia
-
Setelah 8 Bulan Ditutup, Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
-
Cuti Lebaran 18–24 Maret 2026: Puskesmas Tutup, Akses Kesehatan Warga Bandung Terganggu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.