- Home
-
- Megapolitan
-
- Satresnarkoba Polres Metro...
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Pekanbaru–Jakarta
Rabu, 23 Sep 2026, 11:07 WIBJAKARTA â Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
âTim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,â kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) di sebuah kamar hotel di Jakarta Pusat.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka di kamar 612 dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.
Barang bukti tersebut berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram, 300 butir pil warna merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna merah muda berlogo granat seberat 38,64 gram, serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil seberat 8,18 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler.
Wisnu mengatakan barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok, dan berdasarkan penyelidikan sementara, diperoleh dari Pekanbaru, Riau.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja seberat 52,35 gram dan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan dijanjikan upah Rp10 juta.
âTerhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,â ujar Wisnu.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EPÂ Hutagalung mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
âPolres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,â tegas Reynold.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.Â
- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.