- Home
-
- Megapolitan
-
- Libur Idul Adha, Ganjil Ge...
Libur Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025
Selasa, 03 Jun 2025, 10:52 WIBJAKARTA - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025.
Keputusan ini berkenaan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 dan cuti bersama pada 9 Juni 2025.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
âDitiadakannya ganjil genap bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Iduladha,â ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam keterangan yang dikutip dair laman resmi Pemprov DKI, Selasa (3/6).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.Â
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Puncak Arus Balik di Penyebarangan Ketapang-Gilimanuk Diprediksi Hari Kamis-Minggu
-
Bagaimana Cara Sel Imun Manusia Deteksi Bakteri? Ilmuwan Australia Berhasil Identifikasi
-
Herdman Jadi Kandidat Terdepan, Dinilai Paling Masuk Akal Latih Timnas
-
Banyak Keluarga di Asia Khawatir Soal Keberlanjutan Finansial, Keamanan Keuangan Harus Jadi Prioritas
-
Desa Rejomulyo Menjadi Sentra Pisang Cavendish yang Sangat Laris
-
Legislator Jambi Berharap Kayu Manis dan Pinang Jadi Komoditas Strategis
-
Usaha penggilingan pada rakyat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.