Waduh, Ada Apa 1.243 Jemaah Calon Haji Dicekal

Senin, 02 Jun 2025, 19:49 WIB

JAKARTA – Sebanyak 1.243 jemaah calon haji dicegah, tak diberangkatkan Ditjen Imigrasi. “Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan visa,” Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” katanya.

Ket. Foto: proses haji — Sumber: ist

Menurutnya, pencekalan ini merupakan upaya Imigrasi menekan potensi penyalahgunaan visa. Jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya tetap bisa bepergian ke Arab Saudi setelah musim haji, sesuai visa yang mereka miliki.

“Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Mereka sudah memiliki visa Arab Saudi. Mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut,” ucap Suhendra.

Dia menjelaskan petugas imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur. Sedangkan dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Lantaran merasa ada kejanggalan, petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut. Dari pendalaman, keenam orang tersebut mengaku bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara itu, petugas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, mendapati sebanyak 171 jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya karena tak ada visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” tutur Suhendra.

Tidak jauh berbeda, petugas imigrasi di embarkasi Makassar menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April–23 Mei karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.

Sebanyak 11 orang mengaku berencana ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terbukti bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan jemaah calon haji tertinggi, yakni 719 orang. Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, juga mencatatkan angka tinggi, yakni 187 orang.

Sementara itu, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menunda keberangkatan 52 orang; Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, sebanyak 46 orang; dan Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 42 orang.

Kemudian, Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, menunda keberangkatan 18 orang. Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, sebanyak 12 orang. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, 4 orang.

Selain di bandara, penundaan keberangkatan jemaah calon haji nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.