Untuk Mengetahui Jumlah PHK, Menaker Pakai Data JKP BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 02 Jun 2025, 23:17 WIBJAKARTA â Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kementeriannya per Juni 2025 memakai data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Data dari JKP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipilih karena diyakini lebih jelas dan menunjukkan situasi di lapangan.
"Kami akan pakai data dari JKP mulai bulan Juni, berarti mulai sekarang ya. Jadi, kami tidak lagi menggunakan data dari laporan dinas. Itu hanya sebagai pembanding," kata Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (02/6).
Yassierli melanjutkan data JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan waktu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berikut daerahnya.
"Itu lebih clear, lebih jelas, kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana, bisa lebih jelas," sambung Yassierli.
Menaker juga mengatakan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya juga akan terintegrasi dengan data Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi, selama ini data kita belum mature (matang, red) sistemnya. Saya juga baru tujuh bulan ya (menjabat, red). Sekarang sistem kita sudah mature ketika memang JKP itu sudah established," katanya.
Pada kesempatan terpisah pekan lalu (28/5), Yassierli mengungkap rencana menyatukan data PHK dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah itu diambil karena selama ini belum ada data PHK yang sinkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
"Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan karena kita memiliki data yang berasal dari laporan dinas ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom-up sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid," kata Yassierli.
Harapannya, data yang terintegrasi itu dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang tepat, terutama menyangkut pekerja yang terkena PHK.
"Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya," kata Menaker Yassierli.
- Menaker
- Data JKP BPJS Ketenagakerjaan
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Singkirkan Debu Pasca Banjir, Polri Semprotkan Water Cannon di Jalan Lintas Aceh Selatan
-
Mantan Presiden Brasil Ditangkap
-
Dishub Depok Umumkan Layanan Teman Bus Gratis Sampai April 2026, Cek Rinciannya di Sini
-
AS tuduh Russia dan Tiongkok Lindungi Iran di DK PBB
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Pangkodau II
-
Kementerian PU Buka Pendaftaran Program Padat Karya, Dody Hanggodo: Pekerjaan di Daerah Bencana Wajib Libatkan Warga
-
Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi, Target Konversi Motor Listrik 3–4 Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.