Untuk Mengetahui Jumlah PHK, Menaker Pakai Data JKP BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 02 Jun 2025, 23:17 WIB

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kementeriannya per Juni 2025 memakai data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Data dari JKP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipilih karena diyakini lebih jelas dan menunjukkan situasi di lapangan.

Ket. Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. — Sumber: ANTARA

"Kami akan pakai data dari JKP mulai bulan Juni, berarti mulai sekarang ya. Jadi, kami tidak lagi menggunakan data dari laporan dinas. Itu hanya sebagai pembanding," kata Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (02/6).

Yassierli melanjutkan data JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan waktu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berikut daerahnya.

"Itu lebih clear, lebih jelas, kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana, bisa lebih jelas," sambung Yassierli.

Menaker juga mengatakan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya juga akan terintegrasi dengan data Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi, selama ini data kita belum mature (matang, red) sistemnya. Saya juga baru tujuh bulan ya (menjabat, red). Sekarang sistem kita sudah mature ketika memang JKP itu sudah established," katanya.

Pada kesempatan terpisah pekan lalu (28/5), Yassierli mengungkap rencana menyatukan data PHK dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah itu diambil karena selama ini belum ada data PHK yang sinkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

"Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan karena kita memiliki data yang berasal dari laporan dinas ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom-up sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid," kata Yassierli.

Harapannya, data yang terintegrasi itu dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang tepat, terutama menyangkut pekerja yang terkena PHK.

"Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya," kata Menaker Yassierli.

  • Menaker
  • Data JKP BPJS Ketenagakerjaan

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Paus Leo XIV Desak Dunia Lawan Kemiskinan dan Ketimpangan

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

"Silent Hill: Townfall" Eksklusif Konsol PS5 Minimal Enam Bulan

Resmi Digarap Disney! National Treasure 3 Masuk Pengembangan, Nicolas Cage Siap Kembali?

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.