Obligasi Hijau Booming: Komitmen Lingkungan atau Tren Sesaat?

Senin, 02 Jun 2025, 14:15 WIB

JAKARTA – Obligasi hijau menyediakan sumber pendanaan khusus untuk proyek-proyek yang memberikan dampak positif terhadap lingkungan, seperti energi terbarukan, transportasi bersih, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah berkelanjutan.

Dengan mengarahkan investasi ke sektor-sektor hijau, obligasi ini membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon. Obligasi hijau menarik minat investor yang peduli terhadap lingkungan dan ingin berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan, sambil tetap memperoleh imbal hasil investasi.

Ket. Foto: Ilustrasi-Dengan mengarahkan investasi ke sektor-sektor hijau, obligasi ini membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon. — Sumber: Istimewa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah terdapat 22 penawaran umum atas Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) Berkelanjutan atau obligasi hijau dengan nilai emisi mencapai Rp36 triliun sejak tahun 2022 sampai 8 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan nilai itu memang masih kecil apabila dibandingkan dengan nilai emisi penerbitan EBUS Non-Berkelanjutan.

“Namun demikian, dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isu ESG (Environmental, Social, and Governance) di Indonesia, diharapkan jumlah penerbit dan nilai penerbitan obligasi berkelanjutan di Indonesia akan terus meningkat,” ujar Inarno sebagaimana jawaban tertulis di Jakarta, Senin (2/6).

Pada 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.18 tahun 2023, yang menggantikan dan memperluas cakupan dari POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

POJK baru itu memasukkan obligasi sosial (social bond) dan obligasi berkelanjutan (sustainability bond) ke dalam kerangka hukum yang jelas, dan mempermudah akses perusahaan untuk menerbitkan EBUS Keberlanjutan.

Sehingga, EBUS Berkelanjutan dapat berupa EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, Sukuk Wakaf, EBUS terkait Keberlanjutan, dan EBUS berlandaskan keberlanjutan lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

“Hal ini semakin memperkuat peran pasar modal sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan,” ujar Inarno.

Penerbitan POJK 18/2023 merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

Penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Berkelanjutan bergantung dari jenis EBUS yang diterbitkan, misalnya dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Lalu, dana hasil penerbitan EBUS Sosial hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS), dan dana hasil penerbitan EBUS Keberlanjutan hanya dapat digunakan untuk KUBL dan KUBS.

Kemudian, dana hasil penerbitan Sukuk Wakaf hanya dapat digunakan untuk kegiatan/proyek dalam mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf.

Dengan adanya perbedaan itu, dana hasil penerbitan EBUS terkait Keberlanjutan dapat digunakan untuk tujuan umum perusahaan, diantaranya peningkatan modal kerja dan kegiatan ekspansi usaha sepanjang penerbitan EBUS Berkelanjutan tersebut dikaitkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Keberlanjutan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.