KemenP2MI Cabut Sanksi, Tiga P3MI Kembali Bisa Tempatkan PMI
Senin, 02 Jun 2025, 19:05 WIBJAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut sanksi administratif terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) setelah dinilai memenuhi seluruh kewajiban yang diminta.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Elsafa Adiwiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihda Jaya Sentosa.
Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif Penghentian Sementara, Sebagian, atau Seluruh Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Tawalla menjelaskan, ketiga perusahaan telah menyerahkan dokumen dan klarifikasi yang diminta, termasuk daftar pekerja migran dan mitra kerja di negara penempatan, terutama di kawasan Timur Tengah.
âPermasalahan terhadap sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah diselesaikan dengan pengembalian tuntutan senilai Rp195,8 juta,â ujar Dzulfikar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, ketiga P3MI juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Mereka juga menyampaikan tanggung jawab terhadap 542 CPMI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.
âDengan pengakhiran sanksi ini, seluruh layanan P3MI di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) kembali dibuka,â ujarnya.
Meski sanksi administratif telah dicabut, KemenP2MI menegaskan bahwa ketiga perusahaan tetap berada dalam pengawasan ketat.
âKementerian tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan usaha dan pelindungan pekerja migran, agar tidak terjadi pelanggaran kembali,â ucap Dzulfikar.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan sanksi merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
âKami mengapresiasi perusahaan yang menunjukkan itikad baik, tapi kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran di masa mendatang,â tutupnya.
- Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pekerja Migran Indonesia Alami Penyiksaan di Oman, Kemen P2MI "Gercep" Amankan Korban
-
SIM Keliling Hari Ini Layani Warga Jakarta di Lima Lokasi
-
Meninggal karena Kecelakaan Kerja di Malaysia, Menteri P2MI Kawal Kepulangan Pekerja Migran Cirebon
-
China Tekan Negara Eropa Larang Politikus Taiwan Masuk Wilayah Schengen
-
Korban Pengiriman Ilegal, Pekerja Migran Asal Bima Berhasil Dipulangkan dari Oman, Terinfeksi Hepatitis B Akut
-
The Mummy 4 Resmi Digarap, Brendan Fraser hingga Rachel Weisz Siap Beraksi Kembali
-
Iran Klaim Tembak Jatuh Jet Siluman F-35 AS, Pilot Tidak Selamat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.