Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disdikpora Cianjur sosialisasikan putusan MK tentang SD dan SMP gratis

📅 Jumat, 30 Mei 2025, 18:40 WIB | Oleh:
Disdikpora Cianjur sosialisasikan putusan MK tentang SD dan SMP gratis Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Helmi Halimudin.

Cianjur -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP negeri dan swasta gratis agar tidak menimbulkan polemik terutama di kalangan sekolah swasta.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur Helmi Halimudin di Cianjur, Jumat, mengatakan saat ini total SMP di Cianjur mencapai 400 lebih, 150 di antaranya SMP negeri sedangkan 250 merupakan SMP swasta.

"Kami gencarkan sosialisasi sambil menunggu aturan turunannya guna mempertegas apakah sekolah swasta atau sekolah yang tergolong elite bagaimana kebijakannya, karena beberapa bulan ke depan sudah masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," katanya.

Pihaknya menilai dengan keluarnya kebijakan biaya yang digratiskan akan ada pemerataan pendidikan, sehingga yang tidak tertampung di negeri dapat masuk ke sekolah swasta secara gratis agar dapat meningkatkan partisipasi sekolah.

"Kami secepatnya melakukan sosialisasi agar putusan MK tidak menimbulkan polemik besar, karena SMP swasta di Cianjur lebih banyak dari sekolah negeri, termasuk beberapa di antaranya tergolong elite," katanya.

Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur Aripin mengatakan MK yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP swasta digratiskan harus diikuti tanpa terkecuali, namun pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan tersebut.

Pihaknya mencatat untuk tingkat SD tidak akan menuai polemik bahkan cenderung banyak dukungan karena dari total 1.245 SD hanya ada 40 SD swasta di Cianjur, sehingga pemerataan siswa akan tercapai di masing-masing sekolah se-Cianjur.

"Kami menilai dengan adanya putusan MK akan mendapat dukungan dari pihak sekolah dan orang tua, karena tidak lagi berbicara zonasi sehingga anak sekolah di negeri dan swasta sama-sama gratis," katanya.

Sementara Kepala SMP Al-Azhar Cianjur C Saripudin mengatakan putusan MK yang mengratiskan biaya sekolah di SD dan SMP dinilai memberatkan pihak sekolah terutama sekolah swasta dengan grade atau klasifikasi biaya tinggi di setiap wilayah.

Sehingga pihaknya menunggu kebijakan lebih lanjut dari pengurus Al Azhar pusat terkait aturan lain pascakeluarnya putusan MK karena selama ini sekolahnya memiliki program berbeda yang terjamin kualitasnya.

"Saya rasa sekolah swasta lain yang sudah maju terlebih sekolah internasional akan mengalami hal yang sama berat dengan keputusan MK, kebijakan tersebut lebih tepat jika menyasar sekolah swasta yang masih berkembang, sehingga terwujud pemerataan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.