- Home
-
- Luar Negeri
-
- Wanita Ini Dipenjara Seumu...
Wanita Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Menjual Putri Enam Tahunnya ke Dukun untuk Dikuliti
Kamis, 29 Mei 2025, 18:12 WIBJOHANNESBURG -Seorang wanita Afrika Selatan dan dua kaki tangannya pada hari Kamis (29/5) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memperdagangkan putrinya yang saat itu berusia enam tahun, dalam kasus yang telah menarik perhatian internasional sejak anak itu hilang tahun lalu.
Dari The Guardian, Kelly Smith, pacarnya, Jacquen Appollis, dan teman mereka Steveno van Rhyn dihukum karena penculikan dan perdagangan gadis, Joshlin Smith, setelah dia menghilang dari sebuah kota kecil di Western Cape.
Dalam persidangan yang menggemparkan negara itu, seorang saksi mengatakan Kelly Smith mengatakan kepadanya bahwa dia telah menjual putrinya kepada seorang sangoma, atau tabib tradisional, seharga 20.000 rand (830 poundsterling) dan bahwa gadis itu diinginkan karena "matanya dan kulitnya".
Joshlin masih belum ditemukan meskipun polisi telah melakukan pencarian besar-besaran.
Saat mengumumkan hukuman mereka pada hari Kamis, hakim pengadilan tinggi Nathan Erasmus mengatakan fakta bahwa Smith, Appollis, dan Van Rhyn adalah pengguna narkoba bukanlah alasan. "Tidak ada yang dapat saya temukan yang dapat menebus dan layak mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman terberat yang dapat saya jatuhkan," kata Erasmus.
Atas penculikan, kaki tangan Smith dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Konflik Timteng Masih Dominan, 22 April 2026
-
Pemerintah Kota Pekalongan Percepat Vaksinasi Campak pada Tenaga Kesehatan
-
Menu Favorit Ramadhan di Malut: Gohu Ikan Disantap dengan Sagu dan Ubi Rebus
-
Pasca Lebaran, Satgas Saber Pangan Terus Pantau Pasar
-
Kodam II Sriwijaya Siapkan Pembangunan Markas Yonif TP di OKU Selatan
-
Belajar dari Jogja, Kemendagri Minta Dana Otsus Papua dan Aceh Lebih Transparan
-
Hajar Garuda Jaya 3 Set Langsung, Surabaya Samator Segel Juara 3 Proliga 2026
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.