Pemkab Bantul Resmikan Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Pedak Baru Banguntapan

Rabu, 28 Mei 2025, 15:58 WIB

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meresmikan proyek pekerjaan penanganan terhadap kawasan permukiman kumuh yang terdapat di tepi Sungai Gajah Wong, Pedukuhan Pedak Baru, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan.

"Proyek penanganan kawasan kumuh di Pedak Baru ini sudah kita saksikan semuanya dan kita rasakan baik before (sebelum) hingga after (setelah) nya seperti ini," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, usai meresmikan dan meninjau kawasan pemukiman New Pedak Baru Banguntapan, Rabu (28/5).

Ket. Foto: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, didampingi Wakil Bupati, Aris Suharyanta, saat meninjau proyek penanganan kawasan permukiman kumuh Pedak Baru Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu (28/5/2025). — Sumber: ANTARA 

Menurut dia, dengan demikian permukiman New Bedak Baru atau kawasan baru yang sudah dilakukan perbaikan dan peningkatan sarana pemukiman tersebut akan memberikan dampak yang semakin baik, semakin positif bagi kehidupan warga Pedak Baru.

Bupati Bantul mengatakan, sebelumnya, kawasan Pedak Baru merupakan permukiman sangat kumuh, di mana rumah rumah terlalu mepet dengan Sungai Gajah Wong, yang kemudian dilakukan penanganan rumah dengan cara memundurkan bangunan beberapa meter hingga jarak aman dengan sungai.

"Sehingga ada jalan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan apapun termasuk antisipasi terhadap kondisi darurat. Jadi, jalannya dibuat lebar agar mobil damkar bisa masuk, mobil pribadi masuk, sehingga dengan penataan semacam ini ada dampak positif yang muncul di kawasan ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Ari Budi Nugroho, mengatakan kawasan Pedak Baru semula merupakan salah satu kawasan kumuh yang terdapat di Bantul berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 193 Tahun 2001 tentang Lokasi Perumahan Kumuh.

Menurut dia, kawasan Pedak Baru memiliki luas wilayah 1,83 hektare dengan jumlah penduduk 293 jiwa terbagi dalam 130 keluarga (KK).

Dia mengatakan, penanganan kawasan Pedak Baru dengan berbagai sumber dana, yaitu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,8 miliar, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul sebesar Rp1,78 miliar, dan dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.

"Anggaran itu untuk pembangunan dan pengecatan talud 197 meter, pembangunan jalan drainase 110 meter, pembangunan rumah terdampak tiga rumah, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) 41 rumah, pendanaan sertifikasi HGB di atas tanah kekancingan 50 bidang tanah, pembuatan ruang terbuka publik dan penghijauan kawasan," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.