DKI beri sanksi ke petugas bila abaikan aduan di aplikasi JAKI

Rabu, 28 Mei 2025, 20:00 WIB

Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan akan memberikan sanksi kepada petugas bila mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

“Jika pegawai tidak melakukan respons tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu enam hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaludin usai Peluncuran Kembali aplikasi JAKI di Jakarta Pusat, Rabu.

Ket. Foto: Kadiskominfotik DKI Jakarta Budi Awaludin saat dijumpai di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (28/5). — Sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Budi menjelaskan, sanksi yang akan dilakukan berupa pemotongan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (TKD).

Lebih lanjut Budi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menjamin kerahasiaan pelapor dalam fitur Lapor Warga, yang menjadi kanal utama pengaduan masyarakat melalui JAKI.

Dari 13 kanal pengaduan yang tersedia, hampir 91 persen laporan masuk melalui aplikasi tersebut. Namun, Budi tidak merinci laporan apa saja yang masuk ke aplikasi tersebut.

Namun dijelaskan, salah satu hal yang bisa diadukan masyarakat melalui aplikasi adalah terkait parkir liar. Masyarakat bisa melapor dan mengunggah bukti foto parkir liar di aplikasi itu.

“Kenapa masyarakat lebih suka ke JAKI? Karena di saat mereka melaporkan ada 'geotagging'-nya (proses menambahkan informasi lokasi geografis) dan juga cepat dilaksanakan dan cepat direspon. Di situ juga ada kinerja kita, di dalamnya,” kata Budi.

Pada Rabu sore, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meluncurkan kembali aplikasi JAKI. Peluncuran ulang aplikasi tersebut dilakukan karena kini telah disediakan 11 fitur baru sehingga lebih lengkap dan fungsional.

Tujuannya adalah agar masyarakat bisa berinteraksi dengan pemerintah secara mudah, cepat, efektif dan efisien.

“Sehingga masyarakat bisa berinteraksi dengan mudah, lebih cepat, lebih efektif dan lebih efisien melalui JAKI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Budi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.