Istana: Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Sah-sah Saja, tapi Masih Belum Masuk Pembahasan
Selasa, 27 Mei 2025, 06:14 WIBJAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun belum masuk dalam pembahasan.
âSampai saat ini belum ada pembahasan,â kata Hasan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5).
Hasan mengatakan bahwa usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas lebih lanjut.
Hasan menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja untuk dikemukakan dan ditampung. Namun, menurutnya, pemerintah tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN.
Pemerintah juga harus mempersiapkan generasi baru ASN yang kompeten untuk memimpin dan mengelola negara di masa depan. âKe depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,â ucap dia.
Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengingat keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri.
âMemang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemenpan RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,â jelas Hasan.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN harus dikaji dengan matang karena akan berpengaruh pada anggaran negara. âUsulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas kerja,â kata Khozin.Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.