Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing
Minggu, 23 Agu 2026, 16:17 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana karhutla, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.
"Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," katanya.
Lukman juga mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menjelaskan bahwa pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Menurutnya untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," katanya.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
"Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya," kata Lukman.
Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.
Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan informasi penerbangan yang akurat dan terkini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku  penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang menerbitkan informasi melalui Notice to Airmen (NOTAM).
Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Ketiganya mencakup NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, yaitu NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan terhadap kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan pemadaman dapat berlangsung secara efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan," tutupnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Mentan: Pemerintah Prioritaskan Produksi Susu Lokal
-
Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla
-
Warung Terpaksa Ditutup Imbas Galian SDA, Pengusaha Minta Kompensasi
-
Begini Kronologinya, Satu Warga Meninggal Saat Karhutla Melanda Ketapang
-
Gunung Ringgit Probolinggo Dilalap Api, 4,5 Hektare Lahan Hangus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.