Daya Beli Melemah, Pemerintah Beri Subsidi ke Pekerja dan Guru Honorer

Senin, 26 Mei 2025, 01:15 WIB

JAKARTA - Setelah sekian lama membantah adanya pelemahan daya beli masyarakat, Pemerintah akhirnya mengakui kondisi tersebut setelah data pertumbuhan ekonomi triwulan I-2025 meleset dari target dan hanya mencapai 4,87 persen dibanding periode yang sama tahun lalu atau year on year (yoy).

Lemahnya daya beli tersebut langsung direspon dengan rencana untuk memberikan stimulus ekonomi salah satunya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta rupiah, serta guru honorer mulai 5 Juni 2025.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, akhir pekan lalu mengatakan penyaluran BSU merupakan bagian dari strategi Pemerintah menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025. — Sumber: antara

Program tersebut merupakan salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan konsumsi pasca-libur Lebaran dan sebelum tahun ajaran baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, akhir pekan lalu mengatakan penyaluran BSU merupakan bagian dari strategi Pemerintah menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025.

Selain BSU, lima stimulus lainnya yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni antara lain pertama, diskon transportasi yang meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah. Kemudian, diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama Juni-Juli 2025. Lalu, diskon listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama dua bulan.

Dua stimulus lainnya yaitu penambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terakhir perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” katanya.

Menanggapi stimulus tersebut, Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, berdasarkan survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), daya beli menempati posisi pertama menurunnya produksi dan peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini.

Hal itu menunjukkan ada potensi penurunan pertumbuhan ekonomi karena potensi penurunan konsumsi masyarakat sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi, begitu juga dengan investasi yang menurun.

Selain itu kebijakan rebalancing Amerika Serikat (AS) juga menurunkan kontribusi ekspor, apalagi AS merupakan salah satu negara tujuan ekspor terbesar produk RI. Dalam situasi seperti itu, Pemerintah harus melakukan kebijakan Counter Cyclical.

“Kebijakan fiskal bantuan subsidi upah secara teoritis diharapkan dapat meningkatkan daya beli konsumen, BSU yang disalurkan dibelanjakan untuk konsumsi agar dapat menciptakan multiplier effect dan berdampak terhadap peningkatan dunia usaha dan investasi,” kata Suhartoko.

Berkaitan dengan kebijakan itu, dia mengingatkan agar BSU jangan sampai lebih banyak ditabung para penerima, karena dampaknya akan kecil bagi pertumbuhan. BSU jelasnya bisa sebagian dalam bentuk barang, sehingga belanja konsumen meningkat.

Jaring Pengaman Sosial

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Tim Aprianto, menyambut positif rencana pemberian subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta rupiah sebagai bagian penting dari penguatan jaring pengaman sosial di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

“Subsidi upah ini memperkuat social safety net. Artinya, ini penting secara psikologis, baik bagi pasar maupun para pekerja. Memberikan rasa aman dan menjaga stabilitas di saat kondisi belum pulih sepenuhnya,” kata Tim saat diwawancarai di Yogyakarta, Minggu (25/5).

Ia menjelaskan bahwa efek dari subsidi upah bersifat ganda. Selain memperkuat psikologi pasar dan pekerja, juga membantu mempertahankan daya beli masyarakat yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi di sektor bawah, khususnya UMKM.

“Kalau daya beli pekerja meningkat, ada efek berganda. UMKM ikut bergerak karena orang tetap belanja, tetap makan di warung, beli gorengan. Roda ekonomi kecil tidak berhenti,” ujarnya.

Tim menilai langkah itu sebagai bentuk konkret perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja, yang selama ini hanya bergantung pada skema Upah Minimum Provinsi (UMP).

“UMP itu jaring bawah, tapi untuk menjaga produktivitas dan kesejahteraan butuh insentif tambahan seperti subsidi ini,” pungkas Tim.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.