UMKM Harus Punya HKI: Kunci Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha

Minggu, 25 Mei 2025, 08:01 WIB

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus mempunyai Hak Kekayaan Intelektual sebagai kunci perlindungan dan keberlanjutan usaha.



Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha” yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5).

Menurut Reghi, UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka.

"Negara wajib hadir, memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan HKI. Dengan HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, dan usahanya berdaya saing serta berkelanjutan," ujarnya.

Pihaknya juga senantiasa proaktif dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM, caranya dengan membuka layanan di 18 wilayah sebagai ruang pertemuan antara regulator dengan pelaku usaha. Ia memberi contoh, di Pontianak, terdapat 1.200 UMKM yang telah difasilitasi untuk pengurusan HKI, sertifikasi halal, NIB, dan layanan hukum.

"Kami menemukan, bahwa setiap tahun selalu ada peningkatan sengketa merek diantara pelaku usaha. Tahun lalu, ada 30 aduan yang kami terima. Sebelumnya hanya 15. Jadi bisa dibilang, HKI ini sangat penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan yang mengatakan HKI bukan hanya bentuk perlindungan terhadap hasil ciptaan atau merek dagang, tetapi juga memberikan posisi tawar dalam persaingan usaha. Dalam dunia usaha, terdapat dua variabel penting, perlindungan hukum dan rekordasi merek.

"Rekordasi adalah istilah baru yang sangat penting karena memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan. Merek dagang memberikan informasi kepada konsumen tentang kualitas produk,” ujarnya.

Dengan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65–66 juta pada tahun 2024, mayoritas berada dalam kategori mikro sebanyak 96 persen. Ini menunjukkan bahwa masih banyak yang sangat membutuhkan perlindungan hukum agar tidak kalah dalam kompetisi bisnis.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 telah membuka ruang bagi perlindungan dan kemudahan berusaha, termasuk aspek HKI.

Sementara Ketua Panitia Marisya Icha mengatakan, melalui diskusi panel itu, pelaku UMKM juga didorong untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka.

Kementerian UMKM bahkan memberikan surat rekomendasi kepada pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tersebut, dengan memberikan harga spesial UMKM.

"Cukup dengan membayar Rp500.000, UMKM bisa mendaftarkan HKI untuk produk mereka, kami akan bantu. Hari ini ada 350 UMKM yang ikut dalam diskusi kami,” kata Icha.

Menurutnya, akademisi harus bisa menjembatani antara regulasi pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

“Begitu pentingnya UMKM sebagai roda penggerak ekonomi kerakyatan. Banyak yang belum menyadari, bahwa di dalam merek ada juga kekayaan intelektual, daya kreativitas yang harus dilindungi,” imbuh Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Jayabaya Maryano, di acara yang sama.

UMKM Indonesia bukan hanya menyerap tenaga kerja terbesar di negara ini, tetapi juga menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi nasional.

Negara, akademisi, dan pelaku usaha harus bersinergi dalam meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas terhadap perlindungan HAKI demi ekonomi kerakyatan yang kuat dan berdaya saing.

Diskusi panel menghadirkan narasumber Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Marni Emmy Mustafa, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI R Tarto Sudarsono, dan Konsultan HKI dan Managing Partner Markpedia Nugraha Bratakusumah.

Ket. Foto: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi kunci penting bagi pelaku UMKM untuk melindungi produk, merek, dan inovasi mereka. Dengan memiliki HKI, UMKM dapat meningkatkan daya saing. — Sumber: Antara Foto

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.