Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permudah Transaksi di Tanah Suci, BPKH dan Bank Muamalat Luncurkan Kartu Haji Indonesia

📅 Jumat, 23 Mei 2025, 09:37 WIB | Oleh:
Permudah Transaksi di Tanah Suci, BPKH dan Bank Muamalat Luncurkan Kartu Haji Indonesia Doc: Bank Muamalat
Ket. BPKH dan Bank Muamalat meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI)

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI) guna memudahkan masyarakat melakukan transaksi keuangan baik di Tanah Suci maupun dalam negeri.

Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono mengatakan KHI diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) di tahun keberangkatan.

"Insya Allah, KHI menjadi jalan hijrah menuju berkah bagi jemaah haji, terutama pada aspek menyimpan dan menggunakan uang dengan bijaksana, aman, mudah, dan nyaman di Tanah Suci," ujar Teguh dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ke depannya diharapkan KHI juga dapat digunakan sebagai sarana pembayaran living cost bagi jemaah haji sehingga biaya pengadaan riyal dalam bentuk tunai dapat dihemat dan biaya menjadi lebih efisien.

"KHI juga membuat Indonesia semakin selaras dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi yang mengarahkan agar jemaah haji makin akrab dengan transaksi nontunai saat berada di sana," kata Imam.

KHI dapat diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah memiliki porsi haji dan KHI juga dapat diberikan kepada nasabah yang telah melaksanakan ibadah haji. Sepulang berhaji, KHI tetap aktif dan tetap bisa jemaah gunakan untuk bertransaksi di dalam atau luar negeri.

Peluncuran KHI merupakan bagian penguatan sinergi bisnis BPKH dengan Bank Muamalat.

Bank Muamalat juga telah mendaftarkan Kartu Haji Indonesia, Kartu Umroh Indonesia, serta Kartu Haji dan Umroh Indonesia ke Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai aset kekayaan intelektual.

Bagi jemaah yang menggunakan KHI di Tanah Suci, tarik tunai bisa dilakukan lebih mudah di ATM Al Rajhi dengan menu berbahasa Indonesia maupun di ATM lain berlogo Visa/Plus.

Bank Muamalat juga memberikan subsidi biaya untuk satu kali tarik tunai sebesar Rp20.000 dan subsidi transaksi belanja di Arab Saudi sebesar 15 persen melalui mekanisme cashback maksimal Rp300.000 per kartu per bulan tanpa minimum pembelanjaan.

KHI dapat digunakan untuk tarik tunai di mesin ATM dan pembayaran di mesin EDC baik di Indonesia, Arab Saudi, maupun di lebih dari 200 negara lain yang terhubung jaringan Visa dengan kurs yang kompetitif.

Kartu ini dapat digunakan untuk transaksi online dengan standar keamanan yang mumpuni serta dilengkapi teknologi pembayaran nirsentuh (contactless) dan cip.

Selain itu, KHI dilengkapi fitur donasi pada menu Ziswaf saat digunakan pada mesin ATM Bank Muamalat. Fitur ini guna memfasilitasi pemegang kartu untuk berdonasi pada waktu-waktu terbaik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.