Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lapas Ambon Usulkan 11 Warga Binaan Terima Pembebasan Bersyarat

26 Jumat, 23 Mei 2025, 02:15 WIB | Oleh:
Lapas Ambon Usulkan 11 Warga Binaan Terima Pembebasan Bersyarat Lapas Ambon Usulkan 11 Warga Binaan Terima Pembebasan Bersyarat Doc: ANTARA/HO-Lapas Ambon
Ket. Sidang TPP Lapas Ambon pada Mei 2025.

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku mengusulkan 11 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas setempat menerima pembebasan bersyarat lewat sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) dalam rangka memenuhi hak integrasi bagi mereka.

“Sidang TPP menjadi forum evaluasi yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk akomodasi terhadap hak-hak warga binaan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Herliadi di Ambon, Kamis (22/5).

Ia menjelaskan agenda utama kali ini pembahasan dan pengusulan berbagai bentuk hak integrasi dan penugasan pembinaan bagi sejumlah warga binaan.

Dalam sidang tersebut, 11 orang diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), satu orang untuk cuti bersyarat (CB), tiga orang untuk program asimilasi kerja kebersihan, enam orang sebagai pemuka, dan delapan orang sebagai tamping atau petugas kerja di dalam lapas.

Ia menjelaskan pelaksanaan sidang TPP bagian dari mekanisme penting dalam sistem pembinaan di lapas. Proses ini bertujuan menilai kelayakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak integrasi.

Dia menjelaskan sidang TPP di Lapas Ambon suatu proses evaluasi yang dilakukan untuk menentukan program pembinaan WBP.

Sidang TPP untuk menentukan program pembinaan WBP, baik di dalam maupun di luar lembaga, seperti pengusulan PB, CB, cuti menjelang bebas (CMB), dan asimilasi.

Narapidana yang memiliki catatan pelanggaran dalam Register F dan tidak berkelakuan baik tidak akan diusulkan untuk integrasi, sedangkan . narapidana yang tidak tercatat dalam Register F berhak diajukan mendapatkan remisi dan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil sidang TPP akan diajukan ke Kanwil Imipas untuk mendapatkan rekomendasi.

“Lapas Kelas IIA Ambon terus berkomitmen untuk menjalankan proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan. Melalui kegiatan seperti sidang TPP, diharapkan warga binaan dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Daerah
Banjir Kepung 4 Gampong di ...
Advertisement
Bikin ASEAN Takjub, Kapal Selam Tanpa Awak Bikinan PT PAL Sabet Penghargaan Internasional

Bikin ASEAN Takjub, Kapal Selam Tanpa Awak Bikinan PT PAL Sabet Penghargaan Internasional

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.