Terlibat Skandal Dana 1MDB Malaysia, Bank Luksemburg Didenda 28 Juta Dollar AS

Jumat, 23 Mei 2025, 09:48 WIB

LUKSEMBURG - Pengadilan Luksemburg pada hari Kamis (22/5) mendenda bank Edmond de Rothschild sebesar 25 juta euro (28 juta dollar AS) atas perannya dalam skandal pencucian uang di mana dana kekayaan Malaysia kehilangan miliaran dollar.

"Ini adalah pertama kalinya sebuah lembaga perbankan Luksemburg dihukum dalam kasus pencucian uang," demikian pernyataan otoritas peradilan Grand Duchy menyusul hukuman dalam kasus yang disebut sebagai kasus 1MDB, yang melibatkan penyalahgunaan uang dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Ket. Foto: Logo bank Edmond de Rothschild di sebuah gedung di Lausanne, pada 19 Agustus 2020. — Sumber: AFP

Dana yang dibentuk pada tahun 2009 saat Perdana Menteri Najib Razak berupaya memodernisasi Malaysia, memicu serangkaian investigasi terutama di Swiss, Singapura, dan Amerika Serikat.

"Sebagian besar dana yang dikumpulkan oleh 1MDB telah diselundupkan... khususnya antara tahun 2009 dan 2013, oleh perdana menteri, pejabat Malaysia, dan pihak lain," ungkap pengadilan tersebut.

Di Luksemburg, yang menjadi tuan rumah cabang bank Edmond de Rothschild di Eropa, puluhan akun yang dibuka di lembaga itu oleh seorang warga negara Emirat atas nama sejumlah perusahaan berbeda digunakan untuk mengalihkan uang dari dana tersebut.

Investigasi, yang dibuka di Grand Duchy pada tahun 2016, "menetapkan bahwa melalui aliran keuangan internasional yang kompleks, dana dari 1MDB akhirnya dikreditkan ke rekening bank beberapa entitas ini".

Sebelum masuk ke rekening, uang tunai tersebut dipindahkan melalui sejumlah yurisdiksi keuangan yang berbeda, termasuk surga pajak Karibia, kata pengadilan.

Bank tersebut menekankan dalam sebuah pernyataan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi "15 tahun lalu" dan telah menyebabkan "implementasi rencana perbaikan komprehensif ... yang selesai pada tahun 2019".

"Karyawan yang terlibat bukan lagi bagian dari organisasi," bunyi pernyataan itu.

Najib (71) yang menjabat sebagai perdana menteri Malaysia hingga 2018, dinyatakan bersalah dua tahun kemudian atas penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan dana - kasus yang membuatnya kalah dalam pemilu 2018.

Dia awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2020 tetapi hukumannya dikurangi setengah oleh dewan pengampunan pada bulan Februari tahun lalu.

Mantan perdana menteri tersebut saat ini sedang berupaya agar hukuman penjaranya diubah menjadi tahanan rumah.

Putusan hari Kamis menutup kasus mengenai pertanggungjawaban pidana bank tersebut.

Dua investigasi lainnya sedang berlangsung, satu mengenai klien Emirat dan perusahaannya, dan lainnya menargetkan para eksekutif dan karyawan Edmond de Rothschild Eropa.

  • Skandal 1MDB Malaysia

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP, Lili Lestari

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.