Kemenkum dan Pemprov Babel Percepat Bentuk Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Mei 2025, 11:45 WIB

PANGKALPINANG - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah provinsi setempat menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih guna meningkatkan perekonomian masyarakat daerah itu.

"Rakor ini untuk menyamakan persepsi antarlembaga untuk mempercepat pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih," kata Plt. Asisten 1 Pemprov Kepulauan Babel Tarmin di Pangkalpinang, Kamis.

Ket. Foto: Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menggelar rakor percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. — Sumber: Humas Kemenkum Babel

Tarmin mengatakan bahwa koperasi desa/kelurahan merah putih merupakan kebijakan strategis sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sehingga pemerintah daerah wajib melaksanakan kebijakan strategis nasional tersebut untuk mendorong perekonomian masyarakat desa/kelurahan di Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Rakor ini sangat penting mengingat musyawarah desa/kelurahan harus selesai pada tanggal 31 Mei 2025, dan pendirian badan hukumnya juga harus sudah selesai pada tanggal 30 Juni tahun ini," katanya.

Ia berharap kepala dinas koperasi dan pemdes kabupaten/kota agar segera mengurus dan menyerahkan berkas pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih ini ke notaris paling lama 3 hari setelah musyawarah desa.

"Ini salah satu langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan dengan pelaksanaan serentak di masing-masing desa/kelurahan di daerah ini," katanya.

Plt. Kakanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan bahwa Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum telah mempercepat legalisasi badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam pendirian koperasi tersebut.

Harun Sulianto mengemukakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kepulauan Babel agar jajaran notaris melakukan percepatan pendaftaran koperasi desa/kelurahan merah putih dengan tetap berpedoman pada undang undang jabatan notaris, kode etik, maupun peraturan perundang-undangan terkait.

Ketua Pengwil INI Babel Facrizal mengungkapkan beberapa kendala di lapangan ketika jajaran desa/kelurahan tidak menginput nama notaris sehingga notaris tidak bisa menarik data dalam sistem dan data diri pengurus yang diunggah.

Selain itu, dalam berita acara juga harus dicantumkan jenis klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sehingga notaris dapat memilih KBLI dalam sistem.

Hal ini, menurut dia, yang terkadang menjadi hambatan saat notaris melakukan pemesanan nama.

Untuk itu, dia berharap dinas terkait di kabupaten /kota melakukan pendampingan sehingga mempercepat pembuatan akta.

  • Koperasi Desa Merah Putih

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.