Malioboro Selalu Bermasalah dengan Parkir, Kini Disiapkan Lahan Baru Khusus Mobil Pribadi dan Motor

Rabu, 21 Mei 2025, 15:02 WIB

YOGYAKARTA – Untuk mengatasi masalah parkir di Malioboro, Pemkot Yogyakarta siapkan lahan baru khusus mobil pribadi. Hal ini terutama berkaitan dengan rencana alih fungsi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono, Rabu, menyebutkan lokasi baru tersebut berada di kawasan Kotabaru. Lokasi ini dirancang untuk menampung kendaraan pribadi baik roda dua maupun empat.

Ket. Foto: Malioboro — Sumber: ist

"Hanya untuk kendaraan pribadi baik motor ataupun mobil. Di sini tidak memungkinkan untuk parkir bus pariwisata," ujar dia.

Menurut Beny, bus pariwisata yang semula bisa memanfaatkan TKP ABA nantinya dialihkan ke tempat parkir khusus lainnya, di TKP Senopati dan Ngabean.

Jarak lokasi parkir resmi baru di kawasan Kotabaru ke Malioboro sekitar 750 meter. Menurut Beny, Pemda DIY akan memasang pelang atau tanda penunjuk lokasi untuk memudahkan pengunjung.

Selain itu, sistem sirkulasi dan pengaturan kendaraan akan diperkuat guna mendukung kenyamanan dan aksesibilitas menuju kawasan sentra wisata belanja itu.

"Nanti ada yang bantu untuk sirkulasi. Kan juga untuk tumbuhkan ekonomi baru," kata dia.

Sementara itu, proses pemagaran di area TKP ABA sudah mulai dilakukan sejak dua hari lalu. Pagar seng dipasang di beberapa titik, meski belum mengelilingi seluruh area.

Beny mengatakan aktivitas parkir dan perdagangan di lokasi tersebut masih diperbolehkan hingga 1 Juni.

"Masih boleh beraktivitas sampai dengan tanggal 1 Juni, sambil menunggu lokasi baru siap. Setelah itu baru pindah ke lokasi baru," ucap Beny.

Pengurus TKP ABA Doni Rulianto mengatakan bahwa para juru parkir maupun pedagang masih menunggu kepastian kesiapan lokasi pengganti.

Namun, ia memastikan seluruh pihak di lokasi tersebut sudah mengetahui rencana pemagaran dan pemindahan.

"Perihal pemagaran sudah saya sampaikan semua sebelum pemasangan. Warga saya juga sudah mengetahui,” ujar Doni.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY merancang pembangunan RTH di kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta untuk memperkuat keberadaan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.

DLHK DIY merancang kawasan seluas kurang lebih 7.000 meter persegi itu menjadi RTH dengan konsep zona publik, sosial dan alam.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.