Pemkab Aceh Barat Daya Segera Cetak Sawah di Lahan Eks HGU Sawit untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 13 Mei 2025, 09:00 WIB

Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin menegaskan bahwa pemerintah setempat segera mencetak sawah baru di lahan perkebunan sawit bekas Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot untuk dikelola masyarakat.

"Paling tidak, kita mau ciptakan, mencetak sawah baru untuk masyarakat Aceh Barat Daya (di lahan eks HGU PT CA)," kata Safaruddin di Banda Aceh, Senin (12/5).

Ket. Foto: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya merencanakan pencetakan sawah baru di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang sudah tidak produktif. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan lokal. — Sumber: Antara Foto

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah di  Aceh Barat Daya.

Dari 4.847 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002 hektare saja. Sedangkan sisanya 960 hektare menjadi lahan plasma, dan seluas 1.902 hektare menjadi lahan tanah objek reforma agraria (TORA).

Safaruddin mengatakan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan sekitar 2.862 lahan eks HGU tersebut, karena jika tidak, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

"Sisanya itu akan menjadi konflik sosial kalau tidak dibereskan oleh pemerintah," ujarnya.

Terkait hal ini, dirinya telah menemui langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid guna mencarikan solusi terbaik terhadap pengelolaan lahan tersebut.

"Sudah saya katakan kepada Pak Menteri ATR/BPN untuk memberikan rekomendasi kepada saya, mau saya apakan ini," kata pria yang akrab disapa Dhien Kalon itu.

Ia menambahkan sejauh ini ada beberapa pertanyaan yang timbul terkait adanya yang merampas lahan tersebut hingga terjadinya jual-beli, dan masalah itu harus ditertibkan.

"Siapapun itu, oknum pejabat kah, orang terdekat kah, tidak ada urusan, itu harus kembali ke pemerintah, pemerintah yang akan mengatur semuanya untuk dikemanakan. Kembalikan tanah itu demi kebaikan masyarakat," demikian Safaruddin.

  • Cetak Sawah Baru

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.