Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dapat Keringanan, Kapal Kecil Penumpang dan Barang dapat Nikmati BBM Subsidi dengan Surat Rekomendasi

25 Selasa, 13 Mei 2025, 22:50 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Dapat Keringanan, Kapal Kecil Penumpang dan Barang dapat Nikmati BBM Subsidi dengan Surat Rekomendasi Dapat Keringanan, Kapal Kecil Penumpang dan Barang dapat Nikmati BBM Subsidi dengan Surat Rekomendasi Doc: istimewa
Ket. Penerbitan Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi atau Solar dan BBM kompensasi atau Pertalite bertujuan mempermudah konsumen pengguna mendapatkan BBM Subsidi di seluruh wilayah Indonesia

JAKARTA-Konsumen pengguna BBM (bahan bakar minyak) subsidi dan kompensasi dengan Surat Rekomendasi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Konsumen pengguna transportasi yang dimaksud adalah transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, termasuk kapal kecil untuk penumpang dan barang.

“Kapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Ini tercantum dalam butir 9 Lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP),” papar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Rapat Pembahasan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBKP untuk Kabupaten Karimun, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pekan lalu.

Halim menuturkan, guna memastikan konsumen pengguna mendapatkan BBM Subsidi, BPH Migas memberikan kemudahan implementasi di lapangan sesuai regulasi yang ada. Misalnya, Surat Rekomendasi untuk kapal penumpang dan barang yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dan lokasinya berdekatan.

“Alhamdulillah, semua pihak memahami persyaratan bahwa untuk memperoleh Surat Rekomendasi harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk JBT dan JBKP, serta aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” jelasnya.

Halim menambahkan, pemahaman aturan yang diterbitkan Pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat. “Pemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal, harus komprehensif. Misalnya, JBKP Pertalite yang sering dipergunakan oleh masyarakat di Kepulauan Riau untuk kapal-kapal penumpang kecil, tentunya harus diberikan Surat Rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Halim juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Karimun segera menggunakan aplikasi XStar BPH Migas untuk menerbitkan Surat Rekomendasi. “Penggunaan aplikasi XStar untuk memastikan agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume. Kami menyampaikan manfaat penggunaan aplikasi dan implikasinya jika tidak menggunakan teknologi yang kita sudah bangun tersebut. Daerah-daerah yang telah menggunakan XStar telah merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Selain berdiskusi mengenai Surat Rekomendasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelatihan penggunaan XStar yang diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Pelatihan ini memberikan petunjuk tahapan penggunaan aplikasi Xstar dan bagaimana implementasi Surat Rekomendasi ini untuk kepentingan pengawasan dan pengaturan distribusi JBT dan JBKP. InsyaAllah, dengan koordinasi yang baik, segala permasalahan yang ada di masing-masing daerah ini kita bisa putuskan bersama sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang yang ada,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Olahraga
Timnas Indonesia U15 Menang...
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.