Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejati Jateng Kembali Tahan Tersangka Korupsi, Eks Dirut PT Pagilaran Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar  

📅 Jumat, 09 Mei 2025, 14:45 WIB | Oleh:
Kejati Jateng Kembali Tahan Tersangka Korupsi, Eks Dirut PT Pagilaran Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar    Doc: Koran Jakarta/Henri Pelupessy
Ket. Tim Penyidik Pidus Kejati Jateng menahan tersangka Eks Dirut PT Pagilaran rugikan negara Rp7 miliar.

SEMARANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Kali ini, RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, ditahan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan anggaran dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019, Jumat (9/5).

PT Pagilaran merupakan anak perusahaan milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, dalam keterangannya kepada media.

Dokumen Fiktif untuk Cairkan Dana

Modus korupsi diduga dilakukan dengan cara membuat dokumen palsu, seperti surat pengiriman dan nota timbang fiktif, untuk mencairkan dana dari UGM. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian biji kakao, padahal barang dimaksud tidak pernah ada.

“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” ungkap Lukas.

RG diduga menjadi tokoh sentral dalam pembuatan dan pengaturan dokumen fiktif tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai Rp7 miliar.

Mantan Kajari Jayapura itu mengatakan, hingga saat ini penyidikan terus berjalan dan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang.

“Kami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

24 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.