Ombudsman RI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjol
Kamis, 08 Mei 2025, 19:32 WIBJAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) adalah hal yang mendesak. Menurutnya, perlindungan ini tak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.
"Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan," tegas Yeka dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan, di Jakarta, Kamis (8/5).
Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain. Menurutnya, lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Dimana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.
"Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk," jelasnya.
Yeka menekankan bahwa maraknya penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh debt collector harus dihentikan. Dia juga menyerukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada, besaran bunga/denda yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.
Dia juga menyoroti kebingungan korban saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal. Menurutnya, banyak dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana.Â
"Perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak," terangnya.
Yeka menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Ombudsman RI mendorong langkah cepat dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya di modus kejahatan keuangan.
"Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional akan terancam. Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas," ucapnya.
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
- Pinjol
- Ombudsman
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Pemerataan Pembangunan Desa Target Pemkab Bekasi
-
Pemkab Sigi Tiru Pengelolaan Sampah Mandiri dan Terintegrasi Kota Makassar
-
Tekan Jeratan Pindar dan Perluas Akses Kartu Kredit, Honest Card Tawarkan Limit dari 1 hingga 100 Juta Rupiah
-
Inilah Delapan Tim yang Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
-
Pinjol Bikin Gaji Ludes dan Hidup Menderita? Ini Strategi Kabur Tanpa Jejak!
-
Utang Pinjol Bikin Skor Kredit Anjlok! Kapan Catatan Buruk Ini Hilang dari SLIK OJK?
-
PBB Puji Kesepakatan Gencatan Senjata AS-Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.